Amukan Warga Merusak Aset Perusahaan

Ini Penyebab Warga Kuansing vs PT Duta Palma Nusantara "Meledak"

Ini Penyebab Warga Kuansing vs PT Duta Palma Nusantara "Meledak"

Ilustrasi Kerusuhan Konflik Agraria | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Konflik agraria terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Kuantang Singingi (Kuansing) akhirnya meledak.

Ratusan warga yang awalnya menggelar aksi damai di Kantor DPN Estate pada Kamis (28/08/2014) siang, berujung anarkis. Massa membakar sejumlah aset PT DPN karena keinginannya tak dipenuhi.

Informasi yang dihimpun, kejadian hari itu berawal pada sekitar pukul 10 pagi, ratusan warga dari empat kenegerian yaitu Kenegerian Kopah, Koto Rajo, Cengar dan Gunung Toar, mendatangi kantor DPN untuk membicarakan masalah areal konsesi DPN yang berada di wilayah mereka.

Pembicaraan memanas, warga menuduh PT DPN tidak memperdulikan keinginan masyarakat. Bahkan, warga bersikeras meminta perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi ini keluar dari wilayah mereka.

Menjawab permintaan itu, para staf yang mewakili PT DPN mengungkapkan bahwa, perusahaan mereka tidak akan berhenti operasi karena izin HGU telah diperpanjang.

Pernyataan itu sontak membuat warga terkejut lalu mengamuk dan membakar sejumlah aset di komplek perkantoran itu. Tak puas, massa membakar lokasi lain termasuk perumahan, kantor pabrik dan sejumlah kendaraan yang mereka lihat.

Warga yang tadinya berjumlah ratusan kini jadi ribuan membuat personil polisi yang saat kejadian berada di lokasi tak sanggup menghentikan. Menjelang sore warga pun bubar.

Dilaporkan, sejumlah aset PT DPN rusak dan hangus terbakar. Tak ada korban jiwa, hanya beberapa korban luka. Meski kondisi
massa mulai kondusif, namun sejumlah karyawan terpaksa diungsikan.

Untuk mengantisipasi kejadian lanjutan, Polda Riau mengirimkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimod yang berjumlah sekitar 100 hingga 150 personel ke lokasi.

"Satu SSK Brimob sudah kita terjunkan untuk membantu mengamankan lokasi kerusuhan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis siang.

Diketahui, diobrak-abriknya komplek Duta Palma itu oleh warga merupakan buntut dari beberapa persoalan.

Dari data yang diperoleh, PT DPN beroperasi dengan mengantongi Surat Keputusan Pelepasan Izin Kawasan Hutan No 136/Kpts-II/1992 yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 15 Februari 1992 seluas 11.562 Hektare. Dan beroperasi dengan luas HGU sebesar 11.260 Hektare.

Lalu, PT DPN mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU dan kabarnya diberikan oleh Kementerian Kehutanan. Dalam beroperasi, perusahaan tersebut yang dinilai Pemda Kuantan Singingi tidak peduli terhadap pembangunan daerah.

PT DPN menolak ikut bergabung dengan PT RAPP untuk membuat jalan yang juga kerap dilalui oleh truk-truk dan angkutan PT DPN. Kesal, sejumlah pihak termasuk Pemda Kuansing mendesak agar HGU PT DPN dievaluasi. Dikabarkan juga bahwa perusahaan itu juga telah merambah sekitar 8000-an Hektare di luar luas HGU.

Tak hanya itu, anak perusahaan PT DPN yakni PT Cerenti Subur beroperasi di Kabupaten yang sama di Desa Sungai Sorik, Kuantan Hilir juga dinilai "licin".

Melalui izin lokasi sejak tahun 1989 hingga 2014 seluas 9.500 hektare dan HGU seluas 8.929 melalu SK No No. 50/Kpts-II/1994, PT Cerenti Subur diminta untuk menanam karet, coklat dan kelapa hybrida. Namun kenyataan di lapangan, malah ditanami kelapa sawit. [red]