Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MMM setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Perempuan berkewarganegaraan Malaysia tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Pekanbaru menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
Proses pemulangan MMM mendapat pengawalan ketat petugas Imigrasi Pekanbaru. Pengawalan dilakukan sejak yang bersangkutan berada di kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Di bandara, petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Petugas juga tetap berada di lokasi hingga MMM dipastikan telah masuk ke pesawat dan penerbangan menuju Kuala Lumpur berlangsung.
Ryang menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," katanya.
Pasca deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan. Pengawasan dilakukan terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA di wilayah kerjanya sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur. (*)

