Polres Kuansing Bongkar PETI di Lahan KUD, Empat Penambang Diamankan

Polisi menertibkan tambang emas ilegal di Singingi Hilir, Kuansing dan mengamankan 4 pelaku. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Kuansing -- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali ditindak aparat kepolisian. Empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut diamankan bersama sejumlah peralatan tambang.
Penindakan dilakukan personel Polsek Singingi Hilir pada Selasa (15/9/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan aktivitas PETI yang dilaporkan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan," ujar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga sebagai penambang, masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, serta satu unit keong atau alat hisap pasir.
Selain itu, polisi mengamankan dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang dan dua buah karpet warna hitam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Hidayat.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hidayat mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Polsek Singingi Hilir masih memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta barang bukti.
Polisi juga menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
"Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hidayat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI di wilayah Kuantan Singingi yang tidak hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. (*)

