68,6 Kg Sabu Dimusnahkan di Bengkalis, Bupati Kasmarni Tegaskan Narkotika Musuh Bersama

Beritariau.com, Bengkalis -- Sebanyak 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Kabupaten Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis dan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni. Ia memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis beserta seluruh jajaran atas komitmen dan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Bupati Kasmarni menegaskan, pemusnahan sabu dalam jumlah besar tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, kegiatan itu menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika membutuhkan penanganan bersama dan berkelanjutan.
68 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Kasmarni mengatakan, besarnya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa persoalan narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat.
"Pemusnahan lebih dari 68 kilogram sabu ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pesan tegas bahwa narkotika adalah musuh bersama dan tidak boleh diberi ruang sedikit pun untuk berkembang di tengah masyarakat," tegas Kasmarni.
Ia menilai narkotika tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Dampaknya juga berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda.
"Di balik setiap gram narkotika, ada kehidupan yang terancam. Di balik setiap paket peredaran, ada keluarga yang dipertaruhkan. Dan di balik setiap peredarannya, ada masa depan generasi yang sedang dipertaruhkan," ujarnya.
Karena itu, menurut Kasmarni, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Aparat penegak hukum diminta terus memperkuat upaya penindakan, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam memperkuat kebijakan dan program pencegahan.
Di sisi lain, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga hingga media juga dinilai memiliki peran penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
"Kita harus bergerak dalam satu barisan. Tidak boleh ada ego sektoral dalam upaya menyelamatkan generasi dan masa depan daerah ini," pesannya.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasmarni Ingatkan Generasi Muda
Secara khusus, Kasmarni mengingatkan generasi muda di Kabupaten Bengkalis agar tidak pernah mencoba narkotika.
Ia meminta para generasi muda mengisi masa depan dengan kegiatan positif dan tidak mempertaruhkan cita-cita serta kehidupan mereka dengan narkotika.
"Jangan pernah mencoba narkotika. Jangan tukarkan masa depanmu dengan sesuatu yang hanya membawa kehancuran," tegasnya.
Kasmarni juga mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dihadiri Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis H. Zamzami, Pasi Intel Kodim 0303/Bengkalis Kapten Inf. Agus Dani yang mewakili Dandim, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.
Hadir pula Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny Lasminar, Kepala KPPBC Bengkalis Novryansyah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Alfakhrurrazy, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bengkalis, Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, para perwira penyelenggara utama Polres Bengkalis, awak media serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap sinergi seluruh pihak dalam pemberantasan narkotika terus diperkuat sehingga peredaran barang haram tersebut dapat ditekan dan masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancamannya. (*)

