Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki

Tuntut Kejaksaan bertindak, Aktivis bongkar 'permainan' Oknum Direksi Agrinas: Presiden Dikelabuhi!

Tuntut Kejaksaan bertindak, Aktivis bongkar 'permainan' Oknum Direksi Agrinas: Presiden Dikelabuhi!

Pekanbaru - Sekelompok massa menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki disingkat JANGAN OLIGARKI, Jumat (11/09/26) siang, berunjukrasa menuntut Kejaksaan mengusut para Direksi PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga bersekongkol dengan konco-konconya dan perambah hutan untuk kembali mengelola kebun kelapa sawit yang telah disita oleh Negara.

Jika Kejaksaan tidak mengusut, mereka menuntut agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibubarkan karena hasil kerja kerasnya telah sia-sia dan disalahgunakan.

"Logikanya. Satgas PKH dibentuk menyita dan menguasai kembali hutan negara yang dikuasai oleh oligarki yang mencuri kekayaan alam. Satgas berhasil dan kebun itu diserahkan ke Agrinas untuk dikelola. Nah, oknum Agrinas malah menunjuk konco-konconya mengelola kebun sawit sitaan itu bahkan memberikan perusahaan yang sama yang kebunnya disita. Jadi apa untuk apa disita atau dibentuk Satgas?," ungkap Koordinator aksi JANGAN OLIGARKI, Ali Junjung saat unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Agrinas semakin ugal-ugalan dengan memberikan SK Penugasan Sementara atau SK Pengelolaan Kebun Sawit kepada Perusahaan yang sama.

"Ada (Perusahaan) yang kamuflase dan yang lebih parah atas nama perusahaan yang sama diberikan SK. Padahal seharusnya harus dikejar Denda. Misalnya, Satgas PKH sudah menyita lahan PT ABC, di beri Plang dan dituangkan dalam Berita Acara. Lalu, Agrinas menunjuk lagi PT ABC itu melalui SK Penugasan resmi. Logika saja, ngapain disita sejak awal? Bisa ribut semua yang sudah disita itu minta hak yang sama," ungkapnya.

Ali menyakini, Presiden Prabowo telah dikelabuhi oleh para oknum melalui serangkaian praktik KKN yang jauh dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) 5 Tahun 2025.

"KKN terlihat dalam mengutak-atik SK (Surat Keputusan) Penugasan Sementara, dahulunya disebut KSO (Kerja Sama Operasional). Sia-sia hasil kerja Satgas PKH jika oknum Agrinas kembali memperkaya Oligarki, bukan memperkaya negara. Jika Kejaksaan tidak mengusut karena takut kepada oknum Agrinas itu, maka, sebaiknya Satgas PKH dibubarkan. Kami yakin, Presiden sudah dikelabuhi," tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan, mereka mengaku menemukan ada praktik mencurigakan yang diduga dilakukan oleh Direktur Operasional PT Agrinas,Tuhu Bangun, dalam menunjuk SK Penugasan Sementara.

"SK berjudul 'Penugasan Sementara' ini telah menimbulkan konflik, kegaduhan dan ketidakpastian usaha secara berkelanjutan yang mengakibatkan produktivitas pengelolaan kebun, baik perawatan, penanaman, pemupukan dan pemanenan akan terhambat serta berdampak kepada Nasib karyawan dan usaha mitra Vendor," kata Orator massa, Cep Permana Galih saat membacakan pernyataan sikap.

Sejak awal, lanjutnya, penunjukan Direktur Operasional PT Agrinas Tuhu Bangun patut dipertanyakan karena Tuhu mengisi jabatan strategis padahal memiliki rekam jejak bermasalah yang terpantau dalam pemberitaan media nasional tahun 2011.

Tahun 2011 lalu, Tuhu Bangun diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi perumahan karyawan PTPN 5 dengan mitranya bernama Edi Djohan. Kasus itu,  seharusnya diusut tuntas oleh aparat penegak hukum karena terkait dugaan memperkaya diri atau orang lain dengan menjual lahan PTPN 5 dengan harga murah kepada Edi Djohan.

"Kami menemukan Direktur Operasional Tuhu Bangun selalu memakai dalih produktifitas yang tidak masuk akal sebagai alasan merubah SK Penugasan terhadap sebuah objek kebun sitaan kepada Vendor berbeda dalam tempo 1 bulan. Produktifitas apa yang mau dia evaluasi dalam 1 bulan? Itu semua hanya alasan belaka untuk mengelabuhi dan membenarkan tindakannya," katanya.

Indikasinya, kata Cecep, pola relasi lama itu, diduga kuat kembali ikut serta terlibat dalam pembagian SK Penugasan di PT Agrinas.

Yang lebih parah lagi, lanjut Cecep, pihaknya menemukan Direktur Operasional Tuhu Bangun makin nekat memberikan SK Penugasan Sementara kepada Perusahaan yang sama yang sebelumnya kebunnya sudah disita oleh Satgas PKH.

"Hal ini, adalah Pelanggaran terhadap UUD 1945, Perpres 5 Tahun 2025 dan Pelanggaran terhadap kinerja Satgas PKH. Kami meyakini, Presiden Prabowo telah tertipu oleh sejumlah oknum di Agrinas," tegasnya.

Ia mengulas, Presiden Prabowo telah mengungkapkan bahwa Paradoks Indonesia ketika kekayaan alam dicuri oleh Oligarki selama berpuluh tahun dimana solusinya adalah merebut kembali.

"Namun setelah direbut Satgas, faktanya ada upaya mengelabuhi Presiden dengan dengan cara memberikan lahan tersebut secara kamuflase maupun terang-terangan kembali kepada Oligarki," katanya.

Menurut mereka, Kejaksaan adalah bagian dari Satgas PKH namun secara tugas pokok dan fungsinya adalah Penegak Hukum yang harus menjalankan tugas dimana pun berada. Kejaksaan, menurut mereka, tidak boleh tinggal diam.

"Kami menilai mandat Konstitusi dari Hulu berjalan dengan baik. Namun, dari sisi Hilir yaitu PT Agrinas ternyata telah melenceng dari tujuan awal pendirian bahkan semakin ugal-ugalan," sambungnya.

Oleh sebab itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung dan Jajaran bertindak melakukan investigasi, penyelidikan hingga ke penyidikan terkait tindakan-tindakan oknum Direksi yang membuat tidak terlaksananya mandat Konstitusi dan program Strategis Nasional tersebut.

"Penegak Hukum yang baik tidak perlu menunggu laporan masyarakat, apalagi Kejaksaan adalah bagian dari Satgas PKH sehingga tidak sulit untuk mendapatkan data dukung investigasi," tuntutnya.

Secara tegas, kelompok aktivis ini mendesak Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dengan memperkaya orang lain.

"Penegakan Hukum atas tindakan menerbitkan Penugasan Sementara mengelola kebun sawit hasil penguasaan kembali oleh negara kepada konco-konco lamanya alias kompradornya dan Penerbitan Penugasan Sementara mengelola kebun sawit hasil penguasaan kembali oleh negara kepada Perusahaan yang sudah disita," sebutnya.

Mereka juga meminta Pemerintah Pusat membersihkan PT Agrinas dari oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan, kebijakan maupun keputusan yang tidak transparan dan akuntabel dan melenceng dari Program Strategis Presiden Prabowo.

Terutama, mereka mendesak Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil segera dicopot.

"Jika poin ke satu dan ketiga tidak dilakukan dan jika ada indikasi kebal hukum, maka, untuk menghemat keuangan negara yang diperoleh dari pajak rakyat dan untuk menghindari konflik dan kegaduhan berkepanjangan, sebaiknya Satgas PKH segera dibubarkan karena Agrinas yang diisi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab akan terus menampung dan mengelola kebun hasil sitaan Satgas untuk diberikan kepada Oligarki," tutupnya. (*)