Indikasi Kuat Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Bongkar Korupsi Program Bedelau, Benang Merah Minta Kejati Riau Periksa Direksi BRK Syariah

BEDELAU: Penyerahan Hadiah Bedelau secara simbolis oleh Branch Manager BRK Syariah Bagansiapiapi Arrizal Saputra kepada Direktur Keuangan PT SPRH Mahendra Fakhri mewakili Dirut PT SPRH dan kepada Asisten II Pemkab Rohil Rahmatul Zamri disaksikan Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto dan Pemimpin Divisi Dana dan Digital Banking BRK Syariah Imran, di Menara Dang Merdu BRK Syariah pada Selasa, 27 Februari 2024 | Istimewa
Pekanbaru - LSM Benang merah kembali mencium adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kali ini, Kejaksaan diminta mendalami keterlibatan para Direksi untuk membuka jalur rahasia dugaan korupsi terkait Program Undian Hadiah Bedelau Langsung kepada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Sebelumnya beberapa pekan lalu, SM Benang Merah meminta aparatur penegak hukum bertindak karena adanya potensi kerugian senilai Rp400 miliar akibat kredit yang disalurkan oleh BRK Syariah. (Baca : Benang Merah: Komisaris dan Direksi BRK Syariah Terpilih Bakal Urusi Potensi Kerugian Rp400 Miliar)
"Ada temuan mencurigakan dari LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) terkait Program Bedelau. Baik itu pelanggaran dalam pengadaan barang sebagai hadiah dan adanya klausul pengadaan barang Program Hadiah Bedelau pada SK Direksi yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Direksi harus diperiksa," ungkap Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, 4 Agustus 2026.
Idris menjelaskan, menurut catatan BPK, pada Januari 2024, PT SPRH menempatkan dana Participating Interest (PI) ke BRK Syariah Kantor Cabang Bagansiapiapi totalnya Rp488 miliar.
Dari total dana itu, PT SPRH menempatkan dana sebesar Rp338 miliar untuk mengikuti Program Hadiah Bedelau dengan Giro Mudharabah yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar Rp250 miliar, Rp38 miliar dan terakhir Rp50 miliar.
Bedelau adalah nama program undian dan reward penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari BRK Syariah. hadiah berupa barang mewah diberikan kepada nasabah atau calon nasabah yang menyimpan uang dalam jumlah dan waktu tertentu.
Pelaksanaan program ini digelar di tiap cabang atau unit namun disebutkan persetujuan pemberian atas izin Pemimpin Divisi Dana dan Digital Marketing.
"PT SPRH mendapatkan hadiah Bedelau gara-gara simpan duit dana PI di BRK Syariah Cabang Bagansiapi-api," terangnya.
Dikatakan Idris, BRK Syariah terlibat dalam pemberian hadiah yang diminta oleh PT SPRH yaitu berupa : 1.182 paket sembako dan 48.468 kain sarung, 2 (Dua) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Type Dakar Ultimate 4x4, 7 (tujuh) unit mobil Mitsubishi Xpander Type Exceed CVT dan 3 (tiga) unit motor Honda Beat.
Dipaparkannya, dugaan permufakatan terlihat ketika Team Leader Dana dan Funding Officer BRK Syariah Cabang Bagan Siapi-api melakukan pemilihan toko tempat pembelian kain sarung dan paket sembako tersebut atas rekomendasi dari Direktur Utama (Dirut) PT SPRH. Bahkan, pihak BRK sendiri tidak berinteraksi dengan sejumlah pemilik toko.
Hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2025, diketahui salah satu toko tempat yang direkomendasikan oleh Dirut PT SPRH, yaitu toko GBH belum pernah melakukan pengadaan kain sarung. Selain itu, ditemukan pembelian tanpa bon.
Idris menganalisa, indikasi perbuatan melawan hukum semakin terlihat dengan adanya pembayaran terlebih dahulu kepada pemilik toko yang berinisial HEN sebesar Rp1.200.000.000,00 dari Kantor Cabang Bagansiapiapi untuk pembelian barang.
"Kemudian ada temuan ribuan kain sarung dibeli tanpa Bon. Indikasi lain, ada toko yang tidak muncul sama sekali untuk diperiksa BPK. Dan ternyata, pihak Cabang BRK Syariah ternyata tidak berinteraksi sama sekali dengan penyedia barang. Tak mungkin Team Leader dan Kepala Cabang berani bertindak demikian tanpa ada izin atau perintah dari pimpinan diatasnya," kata Idris.
Anehnya lagi, dalam laporan pertanggungjawaban pembagian sembako tersebut, ternyata bukan kegiatan BRK Syariah, melainkan kegiatan pembagian sembako PT SPRH. Tidak satupun dari ribuan paket sembak itu memuat logo atau identitas BRK Syariah. Diduga digunakan untuk kegiatan Politik.
"Tak ada logo BRK Syariah dalam paket sembako. Diduga kegiatan Politik," ucapnya.
Selain itu, terdapat pembelian hadiah kendaraan bermotor untuk PT SPRH yang terdiri dari sembilan unit mobil dan tiga unit motor senilai Rp3.310.458.000 dilakukan secara langsung oleh unit kantor BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi.
Namun ketika diperiksa pertanggungjawaban pembelian kendaraan ini BRK Syariah hanya menunjukkan kwitansi pembayaran saja.
Branch Manager BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi menyatakan bahwa untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut tidak mengacu pada pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
LSM Benang merah meyakini adanya dugaan keterlibatan Direksi BRK Syariah dalam perkara ini, apalagi BRK Syariah Bagan Siapi-api terlibat langsung dalam menyimpan dana yang berasal dari dana Participating Interest (PI) ini.
"Klausul dalam SK Direksi yang bertentangan dengan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa harus ditelusuri apakah ini jalur rahasia. Program Bedelau terhadap PT SPRH dan pihak lain harus diungkap untuk dimintai pertanggunjawaban hukum karena banyak pelanggaran," sebutnya.
Benang Merah menyatakan, pengungkapan kasus ini dipermudah karena sejumlah barang bukti laporan kegiatan program Bedelau ini sudah disita oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara korupsi PT SPRH.
"Lebih mudah karena sebagian data dukung dan bahan pemeriksaan ada di Kejari Rohil terkait perkara tipikor SPRH. Temuan BPK sebagai pemantik untuk perkara baru di BRK Syariah ini," tutupnya. (*)

