Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Beritariau.com, Pekanbaru -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Abdul Wahid hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengikuti jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juli 2026, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp1,45 miliar.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan dan putusan hakim menjadikan perkara ini mendapat perhatian publik. Kasus yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang dalam persidangan dikenal dengan istilah kasus "jatah preman".
Sebelum putusan dibacakan, proses persidangan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan tuntutan, pleidoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum, replik jaksa, hingga duplik terdakwa. Pada sidang duplik yang berlangsung 28 Juli lalu, Abdul Wahid menyatakan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Dengan putusan tersebut, perkara Abdul Wahid memasuki babak baru. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. (*)

