Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo
Beritariau.com, Jakarta -- Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima secara resmi oleh Presiden pada Minggu (26/7/2026).
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penunjukan gubernur definitif dilakukan.
"Untuk selanjutnya, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," jelas Prasetyo.
Menanggapi penunjukan tersebut, Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia akan memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Destry.
Ia menambahkan, kesinambungan kebijakan moneter dan sistem keuangan akan tetap menjadi prioritas agar tercipta iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
Hingga kini belum disampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun jadwal penunjukan Gubernur Bank Indonesia yang definitif. (*)

