Polres Inhil dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Beritariau.com, Tembilahan -- Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali dibongkar aparat. Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan mengamankan dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran 3 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, jajaran pejabat utama dan perwira Polres Inhil serta awak media.
Kapolres mengatakan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias S bin Jalil (40) dan Z alias P bin B (52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3 kilogram.
Narkotika tersebut dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan "GUAR YUN WANG". Masing-masing paket kemudian dibungkus kembali menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.
Selain sabu, aparat turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Inhil menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Inhil.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan maupun jalur yang digunakan dalam peredaran narkotika.
"Polres Inhil akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika. Kolaborasi dengan Bea Cukai, instansi terkait, serta dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya," ujar AKBP Donny Eko Listianto.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidananya disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan 3 kilogram sabu ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Polres Inhil bersama instansi terkait dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Inhil. (*)

