Kebun Sawit Jadi Lokasi Transaksi, Polisi Pelalawan Sita 26 Paket Sabu

Dok. Istimewa
Beritariau.com, Pelalawan -- Peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Dua pria diamankan dalam pengungkapan tersebut, sementara puluhan paket sabu disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit di Simpang Barito Ukui II, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kebun sawit tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, Kamis (1/10/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria berinisial AS (30) tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah kaleng minyak rambut yang ternyata digunakan untuk menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat total 6,58 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital serta satu ball plastik bening klip merah.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap AS. Hasilnya, polisi menangkap seorang pria lainnya berinisial EI di rumahnya.
"Adapun tersangka inisial AS (30) dan EI. EI ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka AS, telah ditangkap di rumahnya," ujar Rudi.
Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp250 ribu dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rudi mengatakan, penyimpanan sabu di dalam kaleng minyak rambut diduga merupakan modus untuk mengelabui petugas. Namun, penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mengungkap keberadaan narkotika tersebut.
"Modus simpan sabu di kaleng minyak rambut untuk mengelabui, tapi berhasil kami bongkar. Kedua pelaku akan kami proses sesuai UU Narkotika," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kami imbau masyarakat terus laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," pungkas Rudi. (*)

