Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Lahan Eks Adimulia, Agrinas Tawarkan Pola KSO 

Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Lahan Eks Adimulia, Agrinas Tawarkan Pola KSO 

Beritariau.com, Teluk Kuantan -- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan eks seluas 200 hektare milik PT Adimulia Agrolestari dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat lanjutan yang dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin bersama jajaran PT Agrinas Palma Nusantara, kelompok tani, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai penyelesaian gangguan usaha perkebunan di areal eks PT Adimulia Agrolestari yang kini telah menjadi aset negara dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, menjelaskan bahwa lahan seluas 200 hektare yang sebelumnya dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan, sehingga belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, perusahaan sebelumnya diminta menyediakan lahan pengganti di wilayah Singingi Hilir, sementara seluruh pihak diminta menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi hingga adanya keputusan dari Menteri Kehutanan.

Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator agar penyelesaian persoalan tersebut dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Menurut Muklisin, pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai badan usaha milik negara diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih profesional sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan perkebunan.

"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menilai kehadiran perusahaan milik negara diharapkan mampu memberikan perhatian lebih terhadap dampak sosial maupun lingkungan. Selama ini, kata Muklisin, masih terdapat perusahaan swasta yang dinilai kurang memperhatikan kerusakan infrastruktur, khususnya jalan yang terdampak aktivitas angkutan hasil perkebunan.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan bahwa pengelolaan lahan eks PT Adimulia Agrolestari tidak bertujuan mengambil ruang hidup masyarakat. Sebaliknya, perusahaan berkomitmen membangun kemitraan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang melibatkan masyarakat sebagai mitra pengelola.

"Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional," tegasnya.

Ia menjelaskan, lahan seluas 200 hektare tersebut nantinya akan dikelola oleh masyarakat dari empat desa melalui koperasi maupun kelompok tani. Pola tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi secara langsung sekaligus menciptakan kepastian dalam pengelolaan lahan.

Perwakilan Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Siswanto, menyampaikan harapan masyarakat Desa Suka Maju, Beringin Jaya, Suka Damai, dan Sumber Jaya agar segera memperoleh kepastian hukum sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan siap menerbitkan surat penunjukan pengelolaan sebagai dasar kerja sama dengan kelompok tani. Perusahaan bahkan menargetkan proses administrasi dapat segera diselesaikan agar pengelolaan lahan bisa dimulai dalam waktu dekat.

"Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO. Senin lahan sudah bisa digarap," ujar Nofil yang disambut tepuk tangan para peserta rapat.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap kesepakatan yang mulai terbangun antara PT Agrinas Palma Nusantara dan masyarakat dapat menjadi solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kemitraan yang saling menguntungkan, pengelolaan lahan eks PT Adimulia Agrolestari diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, Dandim 0302/Indragiri Hulu, jajaran PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), serta para kepala desa dari Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya. (*)