Sidang Pertama Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, JPU Bacakan Terdakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, membacakan Dakwaan terhadap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra pada sidang perdana, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru | Foto : Jaya/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, membacakan Dakwaan terhadap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra pada sidang perdana, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Andi Putra menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 Miliar oleh General Manager PT AA, Sudarso.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa KPK dalam pembacaan nya.
Uang suap yang diberikan itu, agar terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar. Yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
PT. Adimulia Agrolestari yang awalnya mengelola perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas tanah 3.952 Hektare yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Saat PT Agro Abadi tengah berdiri, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019 yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 (dua) wilayah.
"Wilayah itu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau yang akan habis di tahun 2024," begitu bunyi bacaan dakwaan.
Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka saksi Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, meminta Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.
Frank Wijaya beralasan meminta Sudarso, karena sudah berpengalaman, mengurusi permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Menyikapi permintaan Frank Wijaya, Terdakwa dan Sudarso melakukan pertemuan pada bulan September 2021, di rumah milik Sudarso di Kota Pekanbaru
Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan. Dengan syarat, memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikannya kepada Frank Wijaya. Lalu setuju untuk memberikan uang Rp. 1,5 miliar kepada terdakwa secara bertahap yaitu Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Andi Putra telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim juga mendengarkan permohonan pemindahan Andi Putra agar penahanan terhadap terdakwa dilakukan di Rutan Pekanbaru yang saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sudarso sudah diperiksa, untuk sidang offline sementara tidak ada, namun untuk penahanan di Pekanbaru akan kami pertimbangkan," ucap Ketua Majelis Hakim. (*)

