Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Sukarmis dan Bupati Kuansing, Banyak Tidak Tahu

Sukarmis dan Bupati Kuansing, Banyak Tidak Tahu

Mantan Bupati Kuansing dan Andi Putra anaknya, saat bersaksi dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Sukarmis yang berstatus sebagai mantan Bupati, dan Andi Putra Bupati Kuansing, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, yang digelar Jumat (2/7/2021) kemarin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri.

Dalam prosesnya, saat pelaksanaan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut, Sukarmis berstatus Bupati. Sedangkan, Andi Putra saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Dari pengusutan yang dilakukan Jaksa. Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa adalah Alfion Hendra. Dia merupakan mantan anak buah Fahruddin yang menjabat sebagai Kepala Bidang  (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, terdakwa Fahruddin merupakan Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing. 

Dalam kesaksiannya, Sukarmis kepada hakim Iwan Irawan SH MH mengaku banyak tidak tahu, terkait proyek yang menjadi masalah tersebut. Dengan mengatakan, tidak tahu ada pembangunan ruang pertemuan di tahun 2015 itu. 

''Saya tahunya setelah ada masalah. Untuk pengerjaannya, semuanya serahkan kepada Sekda, Bapeda dan OPD pada dinas CKTR, itu Fahruddin. Ini semuanya saya serahkan kepada tim di pemerintahan dan OPD. Selebihnya saya tidak tahu,'' kata Sukarmis menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian, Hakim kembali mengatakan, anda menjadi Bupati dari tahun 2006 sampai 2015. Masa semuanya tidak tahu?. 

''Masa tidak tahu, kan anda yang menunjuk Kadis CKTR Fahruddin selaku Pengguna Anggaran untuk pembangunan?,'' tanya salah seorang hakim anggota.

Namun, pernyataan Sukarmis tidak mengetahui segala sesuatunya terungkap, setelah hakim membacakan surat penunjukan terhadap Fahruddin.

''Disini semua tanda tangan anda. Masa semua tidak tahu. Kalau memang tidak mau tahu, bikin surat kuasa untuk Sekda. Ini kan tidak, anda semua yang tanda tangani,'' kata hakim ketua dengan nada kesal.

Merespon kekesalan hakim, Sukarmis mengatakan, terkait proyek 3 pilar pembangunan pasar modern, Universitas Kuansing dan Hotel Kuansing, semua diserahkan dengan Sekda, OPD dan Bappeda.

''Disitulag masalahnya, anda terlalu percaya sama bawahan. Proyek ini kan rekom dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam 3 pilar harus menggunakan BUMD. Kenyataannya kan tidak,'' kata hakim.

Dengan jawaban Sukarmis, hakim lantas mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sukarmis saat menjabat sebagai Bupati.

''Jadi tupoksi bapak sebagai Bupati apa?,'' tanya hakim ketua.

Kemudian Sukarmis, spontan menyebutkan pekerjaan proyek tersebut sepenuhnya diberikan kepada Sekda, OPD dan Bappeda Kuansing.

Pada pertanyaan hakim selanjutnya, nada bicara Sukarmis meninggi. Dikarenakan disebutkan Wakil Bupati di zamannya mengatakan, proyek 3 pilar tersebut itu tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kuansing.

''Bagaimana mau diajak, Wakil Bupati saja hanya masuk kantor 1 tahun,'' jawab Sukarmis.

Berpatokan pada keterangan mantan Wakil Bupati itu, Hakim menjadi curiga karena Wakilnya itu mengatakan, proyek 3 pilar itu tidak bisa dilanjutkan. Hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, tidak menjalankan rekomendasi dari Ditjen Kementerian Dalam Negeri, dengan rekomendasi Pemkab Kuansing harus menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

''Wakil Bupati anda dalam kesaksiannya pernah mengatakan kepada anda bahwa proyek itu tidak bisa dilanjutkan, karena tidak menjalankan rekom Ditjen yang harus menggunakan BUMD. Ini patut dicurigai,'' kata hakim ketua.

Setelah perkataan hakim tersebut, Sukarmis yang duduk disamping Andi Putra menjadi diam. Selanjutnya, hakim meminta kesaksian Andi Putra, yang tahun 2015 lalu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Kemudian, saat itu dia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).

Namun, Andi memberikan jawaban bahwa, saat pelaksanaan proyek pembangunan Hotel Kuansing, dia belum menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

''Bukan saya yang menjabat. Kalau gak salah itu zamannya pak Muslim,'' jawab Andi Putra.

Andi pun memberikan pengakuan banyak tidak ingat, termasuk pertanyaan hakim soal kontrak proyek 3 pilar.

''Coba anda jelaskan secara detil, anggaran 3 pilar ini menggunakan anggaran hampir Rp200 miliar. Lalu tidak menjalankan rekom dari Ditjen,'' tanya hakim anggota. 

''Tidak ingat lagi yang mulia,'' kata Andi.

''Fungsi anda sebagai Legislatif yakni pengawasan, penganggaran dan administrasi. Ada tidak dijalankan 3 fungsi itu?,'' tanya hakim.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, kedua terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk kerugian yang ditimbulkan, keduanya disebut JPU merugikan negara Rp5.050.257.046,21 yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara dari Universitas Tadulako tahun 2020.

Dari keterangan JPU, disebutkan korupsi  terjadi pada 2015. Dimana, Fahruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Ditunjuk berdasarkan keputusan Bupati Kuansing, H Sukarmis, dengan nomor Ktsp. 7/2015 tertanggal 2 Januari 2015. Untuk kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Fachruddin menunjukan Burhanuddin sebagai PPK. Adapun pagu anggaran sebesar Rp13.100.250.800.

Kemudian, pada 27 Maret 2017, Fahruddin memecat Burhanuddin sebagai PPK, selanjutnya dirinya sendiri.

Setelahnya, Alfion Hendra sebagai PPTK pembangunan ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Kemudian, medio Juni  2015, Fahruddin menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp13.099.786.000.

Lalu, Fahruddin melayangkan surat kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melaksanakan proses lelang. Diantaranya terdapat salah satu paket pekerjaan adalah pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. HPS  atas pekerjaan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing ditetapkan dan ditandatangani oleh Fahruddin selaku PPK dengan nilai Rp13.099.786.673,36. Kemudian angka itu dibulatkan menjadi  Rp13.099.786.000.

Kemudian, Fahruddin saat menyusun dan menetapkan HPS pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi, tidak memisahkan kegiatan pengadaan barang berupa peralatan dan mesin dengan kegiatan pekerjaan konstruksi berupa gedung dan bangunan.

Sedangkan, untuk pengerjaannya di tanggal 19 Juni 1015, ditugaskan Pokja 21 ULP untuk laksanakan lelang. Dengan status Alfion Hendra langsung menjadi ketua. Dalam prosesnya, satu bulan kemudian, pemenang lelang adalah PT Betania Prima yang dipimpin Robert Tambunan dengan harga negosiasi sebesar Rp12.593.428.000.

Dalam masa kerja kegiatan adalah selama 133 hari kalender terhitung tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

Faktanya, PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Kehadiran perusahaan itu, hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Namun, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 43,898 persen dan total yang telah dibayarkan Rp5.263.454.700. Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Kemudian, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Fakta lainnya, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Mestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. 

Diketahuinya hal ini, karena sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkait