Alasan Mursini Tak Datang Dipanggil Jaksa?

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH
Beritariau.com, Pekanbaru -Mursini mantan Bupati Kuansing, dua kali tak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Dimana seharusnya, dia datang pada Senin (2/8/2021) kemarin.
Pemanggilan ini sendiri, Mursini berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya lima orang bawahannya dan pihak terkait lainnya sudah diproses. Bahkan sudah menjalani persidangan
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH mengakui, Mursini tidak hadir pemanggilan kedua.
Selanjutnya, lanjut Raharjo, surat pemanggilan kedua akan dilayangkan. Namun, belum mau menyebutkan akan ada upaya pemanggilan paksa.
“Nanti dulu, masih pemanggilan kedua,” kata Raharjo.
Raharjo mengarahkan, penyidik terlebih dahulu akan melayangkan pemanggilan kedua.
“Penyidik akan pemanggilan kedua dulu,” kata Raharjo mengakhiri.
Mencari alasan ketidakhadiran Mursini. Penasehat hukumnya, Suroto SH mengatakan, kliennya tidak hadir karena surat panggilan yang tidak asli, yakni hanya berupa fotokopi.
“Beliau (Mursini) tidak hadir karena surat panggilan yang datang surat fotokopi,” ujar Suroto.
Suroto meminta agar surat panggilan kepada kliennya yang sah. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
“Kami minta Bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur,” pinta Suroto.
Dalam perkara ini, Mursini diduga terlibat dugaan korupsi 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, untuk belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.
Pemanggilan pertama Mursini direncanakan dilaksanakan pada Jumat (30/7) kemarin. Namun tidak muncul di Kejaksaan Tinggi Riau, dengan alasan sakit.
Dalam perjalanan penanganannya, lima orang yang telah ditahan antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Kemudian, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Hetty Herlina mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Untuk dugaan korupsinya, modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.
Mursini juga memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Dengan hitungan kerugian negara, perbuatan Mursini ini mengakibatkan, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.
Mursini dalam dugaan keterlibatannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

