Kisruh Kajari-Bupati Kuansing, Rumah Nawacita: Hormati Proses Hukum!

Kisruh Kajari-Bupati Kuansing, Rumah Nawacita: Hormati Proses Hukum!

Direktur Eksekutif Rumah Nawacita, organ eks Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi | Ist

Beritariau.com, Pekanbaru - Kisruh penegakan hukum yang terjadi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati Kuansing menjadi perhatian publik saat ini. Bahkan telah menjadi isu nasional. 'Duel' antar dua anggota forum komunikasi pimpinan daerah di Riau ini mesti diselesaikan lewat jalur hukum yang bermartabat.

"Dalam kasus tersebut, mestinya kedua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Tidak boleh ada yang menyandera dan tidak boleh ada yang merasa lebih hebat dan kuat. Hukum harus ditegakkan," kata Direktur Eksekutif Rumah Nawacita, organ eks Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi saat dimintai pendapatnya tentang kasus hukum yang terjadi antara Kajari Kuansing, Hadiman dengan Bupati Kuansing, Andi Putra, Minggu (20/06/2021) lewat sambungan telepon.

Menurut Raya, kasus ini harus ditempatkan dalam koridor hukum sebagai panglima, bukan isu disharmoni antara Bupati dengan Kajari.

"Dalam hal penegakan hukum, tidak relevan bicara soal harmonis atau tidak harmonis. Semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di depan hukum. Kepala daerah memiliki kewenangan tertentu, demikian pula halnya Kajari memiliki tugas dan kewenangan secara konstitusional. Ini dua hal yang harus dipisahkan. Sehingga tidak boleh dibawa ke isu politik. Ini isu hukum," tegas Raya yang merupakan Direktur Mitra Legal Nusantara ini.

Ia menyatakan, tugas penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kajari Kuansing mestinya dinilai sebagai bagian dari tugas yang dimandatkan oleh undang-undang. Penegakan hukum tanpa tebang pilih dan berjalan sesuai koridor hukum.

Demikian halnya, lanjut Raya, jika Bupati Kuansing merasa telah menjadi korban pemerasan oleh oknum kejaksaan, semestinya pelaporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh internal kejaksaan.

"Biarkan kedua proses tersebut berjalan pada koridornya. Kita hormati kejaksaan yang sedang melakukan tugasnya dalam proses hukum dugaan korupsi. Demikian pula laporan dari Bupati harus diproses. Keduanya kan membutuhkan pembuktian di depan hukum, tidak sekadar laporan," kata Raya.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Kuansing yang baru dilantik dua pekan lalu dipanggil sebagai saksi di persidangan kasus korupsi Hotel Kuansing yang ditaksir merugikan negara. Seyogianya, Indra Putra memberi kesaksian dalam persidangan, Jumat lalu. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing.

Namun Indra mangkir dan sebaliknya secara mengejutkan melaporkan Kajari Kuansing dalam kasus dugaan pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indra merasa dan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada oknum Kejari Kuansing. Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada sekretariat Pemkab Kuansing beberapa tahun lalu.***

Terkait