Petani Sawit Riau Nikmati Kenaikan Harga TBS, Tertinggi Capai Rp3.985,26 per Kg
Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru -- Kabar baik datang bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 29 Juli hingga 4 Agustus 2026, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.985,26 per kilogram untuk tanaman berumur sembilan tahun.
Penetapan harga tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun, yakni sebesar Rp54,71 per kilogram atau naik 1,39 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.985,26 per kilogram. Pada periode ini harga cangkang ditetapkan sebesar Rp18,27 per kilogram dengan indeks K sebesar 93,39 persen," ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, kenaikan harga TBS didorong oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel). Harga jual CPO tercatat naik sebesar Rp101,87, sedangkan harga kernel meningkat Rp706,80 dibandingkan pekan sebelumnya.
Menurut Supriadi, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim, sedangkan apabila memenuhi validasi kedua digunakan harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.737,50 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel mencapai Rp14.953,00 per kilogram.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan oleh meningkatnya harga CPO dan kernel," jelasnya.
Supriadi menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga agar sesuai dengan regulasi serta memberikan rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut merupakan hasil komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," katanya. (*)

