65 Tersangka Karhutla Ditangkap di Riau, 61 Kasus Ditangani Polisi, Tak Ada Perusahaan Terlibat

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran telah menangani 61 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 16 Oktober 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh kasus yang ditangani sejauh ini merupakan kasus perorangan, tanpa melibatkan perusahaan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Akmadi, mengatakan penanganan puluhan perkara itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Riau.
“Dari 61 kasus yang ditangani, kita menetapkan 65 orang sebagai tersangka,” kata Akmadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai sekitar 3.395 hektare dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni sekitar 2.507 hektare.
Di wilayah hukum Polres Pelalawan, tercatat 10 kasus dengan 11 tersangka. Luas lahan terbakar mencapai 2.507,1 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Polres Bengkalis dengan 10 kasus, 11 tersangka, serta luas lahan terbakar 349,26 hektare. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani empat kasus dengan empat tersangka dan luas kebakaran 152,68 hektare.
Adapun rincian penanganan kasus karhutla di wilayah lainnya sebagai berikut:
1. Polres Indragiri Hulu: 7 kasus, 7 tersangka, luas terbakar 111,70 hektare.
2. Polres Kepulauan Meranti: 2 kasus, 2 tersangka, luas terbakar 86,5 hektare.
3. Polres Indragiri Hilir: 10 kasus, 10 tersangka, luas terbakar 73,5 hektare.
4. Polres Siak: 5 kasus, 6 tersangka, luas terbakar 48,64 hektare.
5. Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka, luas terbakar 32 hektare.
6. Polres Kampar: 4 kasus, 4 tersangka, luas terbakar 18 hektare.
7. Polres Kuantan Singingi: 2 kasus, 3 tersangka, luas terbakar 10 hektare.
8. Polres Rokan Hulu: 1 kasus, 1 tersangka, luas terbakar 4 hektare.
9. Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka, luas terbakar 1 hektare.
10. Polresta Pekanbaru: 2 kasus, 2 tersangka, luas terbakar 0,4 hektare.
Akmadi menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik juga terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus karhutla lainnya yang terjadi di Riau.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menindak dugaan tindak pidana karhutla. Saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan beberapa kasus karhutla yang terjadi,” ujarnya.
Asap Pekat Masih Selimuti Riau
Di tengah penanganan hukum terhadap kasus karhutla, kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah di Riau. Meski sebagian daerah diguyur hujan pada Kamis malam, kondisi udara pada Jumat (16/10/2026) dilaporkan masih berkualitas tidak sehat.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, asap yang menyelimuti Riau saat ini bukan berasal dari titik api di wilayah setempat, melainkan kiriman dari provinsi lain di Pulau Sumatera.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Penanganan karhutla melalui penegakan hukum terus dilakukan, sementara pemantauan kondisi udara dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi perhatian di tengah kabut asap yang belum sepenuhnya mereda. (*)

