Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Pekanbaru, Tiga Pria Positif Sabu

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar operasi pemberantasan narkoba di dua kawasan yang menjadi sasaran pengawasan kepolisian, yakni Kampung Dalam dan Kampung Terendam, Kota Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat stimulan yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, dengan melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sabhara, Propam, dan Intelkam Polresta Pekanbaru.
Noki menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan razia di kawasan Kampung Dalam. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang sedang duduk di depan rumah kontrakannya.
Karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS dan menggeledah tempat tinggalnya.
“ Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan bong atau alat isap sabu di dalam kamar kontrakan tersebut,” ujar Noki dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan di Kampung Dalam, tim gabungan melanjutkan operasi ke kawasan Kampung Terendam, tepatnya di Jalan Panglima Udan, Gang Sepakat.
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua pria berinisial FF dan MC. Ketiganya kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif metamfetamin. Metamfetamin merupakan zat stimulan yang terkandung dalam narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Genio untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi Lanjutkan Pendalaman
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menegaskan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya menekan penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di Pekanbaru.
Menurutnya, penanganan perkara akan dilanjutkan melalui pengujian barang bukti, gelar perkara, serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum.
Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Polresta Pekanbaru juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan serta peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan lingkungan di Kota Pekanbaru. (*)

