Satpol PP Pekanbaru Sisir 7 Arena Biliar, Soroti Izin Usaha hingga Risiko Keselamatan

Satpol PP Pekanbaru Sisir 7 Arena Biliar, Soroti Izin Usaha hingga Risiko Keselamatan

Beritariau.com, PEKANBARU -- Tujuh arena biliar di Kota Pekanbaru menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait kelengkapan perizinan, standar keselamatan, jam operasional hingga kewajiban perpajakan.

Sidak yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, itu melibatkan tim gabungan TNI-Polri serta pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.

Tujuh tempat usaha yang diperiksa meliputi Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menegakkan ketertiban umum, mengawasi potensi penyakit masyarakat (pekat), serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desheriyanto mengungkapkan, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi sejumlah persyaratan wajib, termasuk sertifikat standar terverifikasi sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

“Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan,” tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).

NIB Saja Tak Cukup

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Satpol PP adalah anggapan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan usaha arena biliar.

Desheriyanto menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan lanjutan bergantung pada klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar dengan klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai tingkat risiko, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

Pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, misalnya, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi sebelum menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Menurut Desheriyanto, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar persoalan dokumen administratif. Persyaratan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, ketertiban kegiatan usaha, serta perlindungan terhadap pengunjung dan masyarakat sekitar.

Standar Keselamatan Ikut Disorot

Selain perizinan, petugas juga menyoroti kelayakan fasilitas dan kesiapan pengelola dalam menjamin keselamatan pengunjung.

Arena biliar diharapkan menyediakan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas penunjang yang mendukung kenyamanan.

Dari sisi keselamatan, pengelola perlu memastikan tersedianya jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta prosedur penanganan kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Kejelasan penanggung jawab operasional, pembagian tanggung jawab karyawan, dan keberadaan standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha.

Satpol PP turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional dan batas usia pengunjung sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan juga mencakup larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berbagai aspek tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan arena biliar tidak hanya menyangkut kegiatan usaha dan hiburan, tetapi juga ketertiban lingkungan serta keamanan masyarakat.

Satpol PP Siapkan Pemanggilan Pelaku Usaha

Usai sidak, Satpol PP Pekanbaru meminta para pengelola segera mengevaluasi dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Pemerintah kota, menurut Desheriyanto, telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Pengawasan dipastikan tidak berhenti pada tujuh arena biliar tersebut. Satpol PP berencana melanjutkan pemeriksaan secara merata terhadap usaha sejenis di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Selain pengawasan lapangan, para pelaku usaha juga akan dipanggil untuk mengoordinasikan persoalan perizinan dan berbagai kewajiban yang belum dipenuhi.

“Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.

Desheriyanto menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Karena itu, pelaku usaha diminta memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memastikan seluruh kewajiban dipenuhi.

Ia menegaskan, penegakan aturan bukan bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas ekonomi. Sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar kemudahan berusaha berjalan seiring dengan jaminan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (*)