63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Jaringan Pemasok

63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Bareskrim Polri dan Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Sebanyak 68 orang diamankan pada Minggu (11/10/2026) dini hari. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, PEKANBARU – Penggerebekan tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru mengungkap temuan mengejutkan. Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika," kata Putu dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Dari total 68 orang yang diamankan, mereka terdiri atas pengunjung, waitress, petugas keamanan atau sekuriti, hingga asisten manajer. Seluruhnya menjalani pemeriksaan urine untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.

Putu menjelaskan, dari 47 laki-laki yang diperiksa, sebanyak 42 orang dinyatakan positif. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang diamankan juga dinyatakan positif mengandung amfetamin maupun metamfetamin.

Dengan demikian, total 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Delapan Orang Masih Diperiksa, 60 Jalani Asesmen

Usai penggerebekan, polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan.

Sebanyak delapan orang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 60 orang lainnya telah diserahkan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Menurut Putu, hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan proses hukum atau rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan proses hukum atau rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Polisi juga memasang garis polisi di lokasi penggerebekan. Langkah tersebut dilakukan seiring penyelidikan untuk mendalami dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Sita Ekstasi, Ganja, dan Uang Rp14,3 Juta

Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai senilai Rp14,3 juta. Polisi menyebut barang bukti ditemukan pada sejumlah orang yang diamankan, termasuk pengunjung dan pekerja.

Temuan tersebut kini didalami untuk memastikan kaitannya dengan dugaan transaksi narkotika di lokasi.

Bareskrim Telusuri Jaringan Pemasok

Penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh orang-orang yang diamankan. Aparat juga menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut, dugaan transaksi di MP Club, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Fokus penyelidikan berikutnya adalah mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para pihak yang diamankan.

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di atasnya," ujar Putu.

Hingga Selasa (13/10/2026), penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Polisi belum memaparkan secara terperinci identitas pihak yang diduga menjadi pemasok maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian menelusuri dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Pekanbaru, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke lokasi tersebut. (*)