BNNP Riau Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 5 Kg Sabu Disembunyikan dalam Koper

BNNP Riau Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 5 Kg Sabu Disembunyikan dalam Koper

Beritariau.com, Pekanbaru -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi di Kota Pekanbaru. Seorang pria bernama Marcel ditangkap setelah kedapatan menyimpan sekitar 5 kilogram sabu yang diduga akan dibawa dan diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket besar yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di dalam sebuah koper.

Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Dit Intelijen BNN RI terkait dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di guest house tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," kata Reinhard dalam laporannya kepada Kepala BNN RI yang juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel BNNP Riau melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang menginap di guest house dan diduga membawa narkotika.

Tim bersama pihak resepsionis kemudian mendatangi kamar yang ditempati pria tersebut. Setelah pintu kamar dibuka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Marcel.

Saat diperiksa, Marcel mengaku menyimpan narkotika di dalam satu koper merek Polo Louis yang diletakkan di dalam lemari kamar.

Petugas selanjutnya membuka koper tersebut dan menemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram.

Selain sabu, BNNP Riau turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp1,75 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Marcel beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur antardaerah, dengan Riau diduga menjadi salah satu titik pengambilan sebelum narkotika tersebut dibawa menuju wilayah Sumatera Selatan.

BNNP Riau masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap lebih jauh asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)