Masuk Lewat Pelabuhan Ilegal di Dumai, 280 Karung Kacang Tanah Asal India Digagalkan di Lampung

Beritariau.com, Lampung -- Jalur masuk kacang tanah impor ilegal melalui Dumai, Riau, terungkap setelah Polda Lampung menggagalkan peredaran 280 karung kacang tanah yang diduga berasal dari India. Komoditas pertanian tersebut diangkut menggunakan dua truk menuju Bandar Lampung tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan persyaratan karantina yang sah.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena barang impor tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai sebelum dikirim ke Lampung untuk diedarkan.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, kacang tanah tersebut diduga berasal dari India dan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Diduga asal luar negeri atau negara India, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di daerah Dumai, Provinsi Riau, dengan tujuan ke Kota Bandar Lampung,” kata Helfi, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebuah truk Fuso pada Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menemukan muatan kacang tanah dalam jumlah besar.
Polisi kemudian menelusuri asal-usul barang dan mendapati dugaan bahwa komoditas itu dikirim dari Dumai setelah masuk melalui jalur tidak resmi.
Selain dugaan pelanggaran jalur pemasukan, kacang tanah tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina. Kemasan barang diketahui tidak mencantumkan label pangan maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dipersyaratkan.
Helfi menjelaskan, penyidik menduga komoditas tersebut dimasukkan, diangkut, dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Modus operandinya memasukkan, mengangkut, dan mengedarkan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga asal impor tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dan melalui pelabuhan yang tidak resmi,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dugaan upaya mengedarkan kacang tanah tersebut seolah-olah merupakan produk dalam negeri.
“Seolah-olah produk tersebut berasal dari produk dalam negeri,” ujarnya.
Dua truk dan 280 karung diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan yang mengangkut kacang tanah.
Truk Hino warna hijau bernomor polisi B-9507-BPA diketahui membawa 218 karung. Sementara Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE-8967-AU membawa 62 karung.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 280 karung kacang tanah.
Penyidik juga menemukan nota surat jalan tertanggal 27 September 2026 yang mencatat pengiriman sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram. Dokumen tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari sopir, kernet, kuli bongkar muat, pemilik kendaraan, kepala kendaraan, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pembeli kacang tanah.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengungkap asal-usul barang, jalur pemasukan, serta pihak yang diduga berada di balik distribusi komoditas tersebut.
Terancam hukuman hingga 10 tahun penjara
Dalam penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen yang disangkakan dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara ketentuan perdagangan yang diterapkan memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik juga menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait dugaan pemasukan produk tumbuhan dari luar negeri tanpa memenuhi persyaratan karantina atau melalui tempat yang tidak ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pelanggaran tertentu terkait pemasukan media pembawa tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri rantai distribusi kacang tanah yang diduga diimpor secara ilegal tersebut.
Terungkapnya jalur pemasukan melalui Dumai turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pintu masuk komoditas pertanian di wilayah pesisir Riau. Pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang masuk dan beredar memenuhi ketentuan perdagangan, keamanan pangan, serta persyaratan karantina yang berlaku. (*)

