Remaja di Dumai Diduga Setubuhi Pelajar SMP Empat Kali, Terungkap Setelah Korban Dibawa ke Bidan

Remaja di Dumai Diduga Setubuhi Pelajar SMP Empat Kali, Terungkap Setelah Korban Dibawa ke Bidan

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Dumai -- Seorang remaja di Kota Dumai, Riau, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun sebanyak empat kali. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya saat dibawa ke bidan.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Kasus mulai diketahui setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangga bahwa ada seorang remaja yang masuk ke rumah melalui jendela bagian belakang.

Peristiwa itu diketahui ketika orang tua korban baru pulang bekerja pada Jumat sebelumnya. Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung bergegas pulang untuk memastikan keadaan putrinya.

“Orang tua korban ini dapat laporan saat dia baru pulang kerja. Katanya ada remaja yang masuk rumah lewat jendela belakang,” ujar Adi, Jumat (9/10/2026).

Setibanya di rumah, orang tua korban menanyakan kejadian tersebut kepada putrinya. Namun, korban tidak memberikan jawaban dan hanya terdiam sambil menangis.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 5 Oktober 2026, korban dibawa ke bidan. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa korban diduga telah menjadi korban persetubuhan.

“Di situlah baru ketahuan bahwa korban telah disetubuhi,” kata Adi.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku setelah mengumpulkan alat bukti serta melengkapi pemeriksaan visum.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah kami amankan,” ungkap Adi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa korban dan terduga pelaku saling mengenal. Keduanya disebut mengaku memiliki hubungan asmara. Polisi menyebut dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak empat kali.

Meski demikian, perkara ini tetap merupakan kasus dugaan tindak pidana yang penanganannya dilakukan melalui proses hukum. Mengingat korban masih berusia 14 tahun, identitas serta informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban perlu dilindungi. (*)