Operasi Sarang Narkoba di Dumai, Bandar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 15,3 Gram

Beritariau.com, DUMAI – Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kampung Dalam, Kota Dumai. Dalam operasi yang digelar Jumat (16/10/2026) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial TSR yang diduga bandar sekaligus pengedar sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan berat total 15,3 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upaya memberantas peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
Setelah sebelumnya melakukan penindakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Pekanbaru, aparat gabungan melanjutkan operasi ke Kampung Dalam, Kota Dumai.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai,” ujar Putu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan TSR yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, ia juga sempat membuang barang yang dibawanya untuk menghindari pemeriksaan polisi.
“Pada saat diamankan pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan,” ungkap Putu.
Petugas kemudian menemukan kembali enam paket tersebut dengan berat keseluruhan 15,3 gram. Polisi turut memeriksa sepeda motor Honda PCX yang dikendarai TSR dan menemukan uang tunai sebesar Rp195 ribu.
Polisi Geledah Rumah Tersangka
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah tempat tinggal TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening. Petugas juga menyita uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Menurut Putu, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepadanya merupakan miliknya. Selanjutnya, TSR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, TSR masih diamankan di Polres Dumai. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Informasi warga dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami keterlibatan tersangka dan memastikan seluruh barang bukti terkait telah terungkap. (*)

