Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 35 Kg Narkotika Disita dan Lima Tersangka Ditangkap

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 35 Kg Narkotika Disita dan Lima Tersangka Ditangkap

Ditres Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka (dok Polda Riau)

Beritariau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan narkotika internasional. Dalam pengungkapan yang berkembang dari Kabupaten Bengkalis hingga Provinsi Sumatera Barat itu, polisi menangkap lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap rencana penyelundupan narkotika melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram, ditambah 7,4 gram sabu serta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui kawasan pesisir Riau.

"Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri," kata Arman kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Berawal dari Operasi Sarang Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan jajarannya. Petugas memantau sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk wilayah yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba atau Kampung Bersinar.

Dari kegiatan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada Rabu (21/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa orang dengan ciri-ciri yang telah dikantongi berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Tim kemudian bergerak mengamankan dua pria berinisial MZH (24) dan WA (23).

"Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku," ujar Putu.

Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35 kilogram serta tambahan 7,4 gram sabu. Polisi turut mengamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Pengembangan Mengarah ke Kampar dan Pekanbaru

Setelah menangkap MZH dan WA, penyidik melanjutkan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan tersangka berinisial SL (38) di wilayah Kabupaten Kampar. Pada hari yang sama, petugas juga menangkap JA (51) di Kota Pekanbaru.

Menurut Putu, SL dan JA diduga berperan sebagai penerima narkotika dari MZH dan WA. Penangkapan keduanya menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap alur distribusi sabu setelah barang tersebut masuk ke wilayah Riau.

"Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama, keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA," jelasnya.

Penyidik kemudian menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur pengiriman maupun pemesanan narkotika tersebut. Penelusuran itu membawa tim ke Provinsi Sumatera Barat.

Diduga Ada Pengendali di Luar Negeri

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (23/10/2026). Petugas mengamankan tersangka berinisial SD (39) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Berdasarkan keterangan polisi, SD diduga berperan sebagai pengendali dan pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga disebut mengatur alur masuk barang dari kawasan pantai hingga diteruskan kepada kurir darat.

"Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta yang mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang," ungkap Putu.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri pihak yang diduga berada di atas para tersangka, termasuk pemasok dan pengendali utama yang disebut berada di luar negeri.

Dengan demikian, lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MZH, WA, SL, JA, dan SD. Polisi masih mendalami hubungan serta pembagian peran mereka dalam dugaan jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika tersebut.

Sita Kendaraan, Telepon Genggam hingga Tablet

Selain menyita 35 kilogram sabu dan tambahan 7,4 gram sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti pendukung itu meliputi empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika serta mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan pemasok dan pengendali lainnya.

Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan lima tersangka. Aparat juga akan memburu pihak yang diduga memasok narkotika dari luar negeri dan menelusuri aset yang kemungkinan berasal dari tindak pidana narkotika.

"Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tutup Putu.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri jalur peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan pesisir Riau sebagai pintu masuk, dengan distribusi lanjutan melalui jalur darat ke sejumlah wilayah. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka serta mengungkap pihak lain yang diduga terhubung dalam jaringan tersebut. (*)