Ribut Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, PEKANBARU – Perselisihan antara dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dan Z di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung saat rombongan anggota DPRD Pekanbaru hendak kembali ke daerah setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Bandara Soekarno-Hatta, perselisihan diduga bermula ketika Z memanggil F dan meminta rekannya itu menghampirinya. Dalam pertemuan tersebut, F disebut menyampaikan keberatan atas pernyataan yang muncul setelah kegiatan konsultasi di Kemendagri.
Situasi kemudian memanas. Dalam laporan yang diterima kepolisian, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Keributan itu disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya yang berada di lokasi, masing-masing berinisial R dan VP.
Perselisihan tersebut selanjutnya berlanjut ke ranah hukum setelah salah satu pihak melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diterima. Polisi kini melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang melibatkan kedua anggota legislatif tersebut.
“Proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun. Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” kata Esha dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Polisi Periksa Saksi dan Telusuri CCTV
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Polisi juga telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
Menurut Esha, proses penyelidikan masih menghadapi kendala karena pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan tersebut. Penyidik pun terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau guna memastikan tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujarnya.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat itu memuat perkembangan penanganan perkara, termasuk pengajuan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna dimintai klarifikasi.
Dilaporkan dengan Pasal dalam KUHP
Dalam laporan yang diberitakan, perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Esha menegaskan, kepolisian menangani perkara berdasarkan laporan dan proses hukum yang berlaku. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pelapor datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” jelasnya.
Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik masih menunggu jawaban atas permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah diajukan, sembari melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru dan terjadi di tengah perjalanan pulang setelah agenda konsultasi ke pemerintah pusat. Meski demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian sehingga fakta hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditentukan melalui proses yang berlaku. (*)

