Resahkan Warga, Ditlantas Polda Riau Bidik Knalpot Brong dan Balap Liar

Resahkan Warga, Ditlantas Polda Riau Bidik Knalpot Brong dan Balap Liar

Beritariau.com, PEKANBARU – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong masih menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, perilaku tersebut dinilai berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.

Kesiapan operasi tersebut ditandai dengan apel pagi dan pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) patroli di Lapangan RSDC Ditlantas Polda Riau, Jalan Yos Sudarso, Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kegiatan itu diikuti pejabat utama, para kepala seksi, perwira, serta personel Ditlantas Polda Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan patroli dan sarana pendukung operasional dalam kondisi prima sebelum digunakan di lapangan.

Kesiapan armada dinilai penting agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan optimal, terutama di titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kesiapan personel dan kendaraan operasional menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

“Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Gathut, Kamis (22/10/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan masyarakat terkait aktivitas berkendara yang membahayakan, terutama balap liar dan penggunaan knalpot brong. Persoalan tersebut tidak hanya ditemukan di kawasan Kota Pekanbaru, tetapi juga menjadi perhatian di sejumlah wilayah kabupaten di Riau.

Gathut pun mengingatkan para pengendara, terutama generasi muda, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena adu kecepatan. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, tidak melawan arus, menggunakan knalpot sesuai standar teknis, serta mengenakan helm berstandar SNI.

“Kami memberikan imbauan khususnya kepada generasi muda, agar menghentikan kebiasaan balap liar, tidak melawan arus, menggunakan knalpot standar teknis, serta selalu mengenakan helm berstandar SNI,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan ketertiban. Balap liar dan perilaku berkendara yang berisiko dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Ditlantas Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui layanan Call Center 110 Polri.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya kepolisian menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Semangat Polisi Bersama Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan melalui kepedulian warga terhadap keselamatan di jalan raya.

Gathut turut menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja, terutama agar tidak terlibat dalam balap liar maupun perilaku berkendara yang membahayakan.

Melalui edukasi di lingkungan keluarga dan penegakan aturan di lapangan, ia berharap kesadaran berlalu lintas tumbuh sebagai kebutuhan bersama, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi hukum.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan menjadi momentum untuk menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan. Dengan demikian, jalan raya dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh seluruh pengguna. (*)