Polda Riau Bongkar Penyelewengan 6.500 Liter Solar Subsidi di Kandis

Polda Riau Bongkar Penyelewengan 6.500 Liter Solar Subsidi di Kandis

Beritariau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Informasi tersebut diterima polisi pada Minggu (18/10/2026). Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).

“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Solar Ditampung dalam Baby Tank dan Jeriken

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sementara tujuh lainnya dalam keadaan kosong.

Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM subsidi yang disita dari lokasi mencapai 6.500 liter.

Selain solar dan wadah penyimpanan, petugas turut menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

Menurut Ade, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut kini didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna yang berhak.

Terancam Penjara Enam Tahun

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.

Polda Riau masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka tetap berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana hingga pembuktian dilakukan melalui proses peradilan. (*)