Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 46,93 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar Disita

Beritariau.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram sabu. Sebanyak 46,93 kilogram sabu dengan nilai taksiran Rp84,49 miliar disita dalam operasi yang digelar sejak awal Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AFF (32) dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang pasokannya berasal dari Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dimulai sejak 2 Oktober 2026. Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi, pemasok utama, hingga pihak yang mengendalikan pengiriman barang haram tersebut.
“Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp84,491 miliar,” kata Arman dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, puluhan kilogram sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur lintas batas negara. Namun, polisi belum membeberkan secara terperinci rute distribusi maupun kota tujuan akhir pengiriman karena masih berkaitan dengan pengembangan kasus.
“Operasi dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kejar Bandar dan Pengendali Jaringan
Pengungkapan ini, menurut Arman, tidak boleh berhenti pada penangkapan orang-orang yang diduga terlibat di lapangan. Polda Riau bertekad menelusuri jaringan hingga ke bandar dan pengendali utama, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
“Kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini jaringan-jaringan yang memang harus kita waspadai, termasuk jaringan internasionalnya,” tegasnya.
Arman menyebutkan, penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok yang lebih besar. Karena itu, pengembangan perkara menjadi langkah penting untuk mengungkap keterkaitan para terduga pelaku dengan jaringan pemasok narkotika lintas negara.
Polda Riau memperkirakan penyitaan 46,93 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Telusuri Aset dan Bidik TPPU
Selain mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu, Polda Riau juga mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut ditujukan untuk menelusuri aliran dana bisnis narkotika sekaligus mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan dan penelusuran aset diharapkan dapat melumpuhkan kekuatan finansial jaringan, bukan sekadar memutus peredaran barang haramnya.
Arman menegaskan, pemberantasan narkotika juga membutuhkan upaya pencegahan dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, serta tokoh masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan yang selama ini dikenal rawan.
Salah satu prioritasnya adalah mengubah kawasan yang terstigma sebagai kampung narkoba menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Itu menjadi salah satu prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau,” ujarnya.
Peringatan Keras untuk Tempat Hiburan Malam
Polda Riau juga memberikan perhatian terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Arman menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas narkoba dan menyatakan kesiapan kepolisian untuk menggelar razia rutin setiap malam di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan.
Penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika juga menjadi bagian dari upaya penindakan.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari penangkapan pelaku, pengungkapan jaringan pemasok, penelusuran aliran dana, hingga pencegahan di lingkungan masyarakat.
“Pesan saya tegas, saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Kita harus memberantasnya sampai ke akar-akarnya,” tutup Arman.
Polda Riau berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap aktor intelektual di balik jaringan tersebut sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika lintas negara di wilayah Riau. (*)

