Polisi Gerebek Rumah di Panipahan Rohil, 34 Paket Ganja Disita, Pria 43 Tahun Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Panipahan Rohil, 34 Paket Ganja Disita, Pria 43 Tahun Ditangkap

Satresnarkoba Polres Rohil menangkap bandar narkoba di Panipahan dan menyita puluhan paket ganja. (dok. Polda Riau)

Beritariau.com, PANIPAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RT (43) dan menyita 34 paket kecil ganja dengan berat total 58,33 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Panipahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Rohil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ronni TM melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di Jalan Taqwa, Panipahan, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat,” kata Putu dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Saat penggerebekan, petugas mengamankan RT untuk menjalani pemeriksaan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari lokasi awal, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok. Petugas kemudian menemukan dua bungkus rokok lainnya yang masing-masing berisi 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Di lokasi, petugas mengamankan RT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok,” jelas Putu.

Total 34 Paket Ganja dan Dua Ponsel Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 34 paket kecil ganja dengan berat keseluruhan 58,33 gram. Selain narkotika yang diduga ganja, petugas turut menyita uang tunai Rp45.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

Pemeriksaan terhadap RT juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine berdasarkan tes urine.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan berbeda dari pembuktian dugaan kepemilikan maupun peredaran narkotika. Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk mengungkap peran tersangka serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Putu menegaskan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama satuan kewilayahan akan terus melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Pengungkapan di Panipahan ini kembali menyoroti pentingnya kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Kepolisian diharapkan terus menindaklanjuti informasi warga untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. (*)