Dishub Pekanbaru Tindak Tegas Truk Bertonase Besar, 47 Kendaraan Ditilang

Dishub Pekanbaru Tindak Tegas Truk Bertonase Besar, 47 Kendaraan Ditilang

Beritariau.com, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang melanggar aturan melintas di jalan perkotaan. Dalam razia gabungan selama tiga hari terakhir, sebanyak 47 kendaraan angkutan barang terjaring dan dikenai sanksi tilang.

Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan administrasi, dimensi, dan muatan.

Razia tersebut melibatkan Dishub Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Riau. Petugas menyasar sejumlah akses masuk kota dan ruas jalan yang masih kerap dilalui truk bertonase besar.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada tiga ruas jalan utama, yakni Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas," kata Masykur, Minggu (18/10/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan masih ditemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pengemudi yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai ketentuan, hingga truk bertonase besar yang menerobos larangan melintas di ruas jalan dalam kota.

Petugas tidak hanya memeriksa dokumen kendaraan, tetapi juga melakukan pengukuran dimensi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan.

"Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang," jelasnya.

Razia Stasioner dan Patroli Hunting

Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Dishub Pekanbaru menerapkan dua pola penertiban, yakni razia stasioner dan razia hunting.

Dalam razia stasioner, petugas ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Sementara razia hunting dilakukan melalui patroli bergerak guna menjaring kendaraan yang kedapatan melanggar aturan saat berada di jalan raya.

Pola gabungan ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan mampu menjangkau kendaraan yang berupaya menghindari titik pemeriksaan.

Dishub juga mengingatkan pengusaha angkutan dan para pengemudi agar memastikan kelengkapan dokumen, dimensi kendaraan, serta muatan sesuai ketentuan sebelum beroperasi.

Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta mencegah kendaraan berat melintas di ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi operasionalnya.

Masykur menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan. Penindakan secara konsisten diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin pengemudi angkutan barang di Kota Pekanbaru.

"Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota," pungkasnya. (*)