BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar, Jaringan Lintas Provinsi Dibongkar

Beritariau.com, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.914,69 gram atau sekitar 4,9 kilogram dengan nilai ekonomis mencapai Rp7,37 miliar. Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan jalur Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, hingga Palembang.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Riau memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai wilayah. Dari jumlah sabu yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 24.573 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat. Christ juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat mencegah ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” katanya.
Berawal dari Informasi Transaksi di Penginapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Informasi tersebut diterima petugas BNNP Riau pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim pemberantasan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 17.50 WIB pada hari yang sama, petugas menangkap seorang pria berinisial MC di kamar 215 penginapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China bermerek Qingsan yang diduga berisi sabu. Barang haram itu memiliki berat total sekitar lima kilogram dan disimpan di dalam sebuah koper berwarna hijau di lemari kamar.
Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28, serta satu tas ransel berwarna cokelat.
Sabu Disebut Akan Dibawa ke Palembang
Berdasarkan hasil penyidikan, MC mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus. Penyerahan barang itu, menurut pengakuannya, dilakukan atas perintah seorang pria berinisial EN.
EN disebut sebagai warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang.
Keterangan itu mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi narkotika lintas wilayah. Namun, informasi mengenai peran EN tersebut masih perlu ditempatkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Dengan pemusnahan hampir lima kilogram sabu tersebut, BNNP Riau menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga pengungkapan jaringan yang berada di balik distribusinya.
Pengembangan perkara menjadi penting untuk menelusuri asal-usul narkotika, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mencegah jalur peredaran serupa kembali dimanfaatkan oleh jaringan narkotika lintas provinsi. (*)

