Kemenkum Riau Gandeng Polda, Perketat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkum Riau Gandeng Polda, Perketat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Beritariau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau memperkuat sinergi dengan Polda Riau untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Kolaborasi ini mencakup mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, pertukaran informasi, hingga pemetaan potensi pelanggaran di Provinsi Riau.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan pada Rabu (21/10/2026). Kedua instansi menyoroti pentingnya menyatukan langkah pencegahan dan penegakan hukum agar dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan itu, tim Kanwil Kemenkum Riau diterima Doni Efendi, Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, bersama Khairunnas, Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau.

Salah satu pembahasan utama menyangkut prosedur pelaporan dugaan pelanggaran KI. Pemilik hak maupun pihak yang memiliki kepentingan hukum perlu memahami jalur pengaduan yang berlaku agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah prosedur pengaduan dugaan pelanggaran KI. Pemilik hak atau pihak yang memiliki kepentingan hukum perlu menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diproses sesuai ketentuan," kata Doni Efendi, Rabu (21/10/2026).

Mediasi hingga Pembagian Kewenangan Penyidikan

Selain mekanisme pengaduan, pertemuan tersebut membahas penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Jalur ini dapat menjadi pilihan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi bersama, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masing-masing.

Penguatan pemahaman mengenai pembagian kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri juga menjadi perhatian. Kejelasan koordinasi dinilai penting agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak tumpang tindih.

Doni menjelaskan, Koordinator Pengawas PPNS memiliki peran dalam koordinasi, pengawasan, serta pemberian dukungan teknis terhadap pelaksanaan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Koordinator Pengawas PPNS memiliki peran dalam koordinasi, pengawasan, serta dukungan teknis terhadap pelaksanaan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan," ulas Doni.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau diharapkan semakin memahami peran masing-masing dalam penanganan dugaan pelanggaran KI, mulai dari penerimaan pengaduan hingga proses penegakan hukum.

Penggunaan Musik Komersial Jadi Sorotan

Persoalan pelanggaran hak cipta, khususnya penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial, turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Kedua instansi menyoroti pentingnya pemahaman mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya yang dilindungi hak cipta. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha maupun pihak yang memanfaatkan musik dan lagu dalam kegiatan komersial.

Di sisi lain, pertukaran data dan informasi mengenai pengaduan serta perkembangan penanganan perkara dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan maupun penindakan yang diperlukan.

Edison Manik Dorong Koordinasi Berkelanjutan

Di bawah kepemimpinan Edison Manik yang baru menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkum Riau, koordinasi lintas instansi tersebut akan ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah konkret.

Rencana tindak lanjut mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pemetaan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, serta penguatan koordinasi teknis dengan Korwas PPNS dan unit kepolisian terkait.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat penanganan perkara, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual.

"Upaya ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat penanganan dugaan pelanggaran KI di Riau," sebutnya.

Sinergi Kemenkum Riau dan Polda Riau menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih terkoordinasi. Dengan mekanisme pengaduan yang dipahami, pertukaran informasi yang diperkuat, serta pembagian kewenangan yang jelas, penanganan dugaan pelanggaran KI di Riau diharapkan dapat berjalan lebih efektif. (*)