Kejari Kuansing Kawal Hak Anak Panti Asuhan, Dari Dokumen Kependudukan hingga BPJS Kesehatan

Kejari Kuansing Kawal Hak Anak Panti Asuhan, Dari Dokumen Kependudukan hingga BPJS Kesehatan

Beritariau.com, TELUK KUANTAN – Pemenuhan hak dasar anak-anak panti asuhan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Kepala Kejari Kuansing, Andre, S.H., M.H., mendorong agar setiap anak memperoleh kepastian identitas kependudukan sekaligus akses terhadap layanan jaminan kesehatan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan Andre bersama jajaran Kejari Kuansing ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memastikan hak-hak dasar anak mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Andre menegaskan, anak-anak yang tinggal di panti asuhan memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan dasar. Kelengkapan administrasi bukan sekadar persoalan pencatatan identitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membuka akses terhadap berbagai layanan publik.

“Pemenuhan hak dasar anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita akan mendorong agar anak-anak di panti asuhan memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Bahkan, ke depan, kita juga akan menjajaki pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan,” ungkap Andre.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah agar kebutuhan anak-anak panti dapat ditangani secara terpadu. Karena itu, Kejari Kuansing mendorong koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan administrasi kependudukan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

“Kita perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Disdukcapil, Dinas Sosial PMD, serta DP2KBP3A. Dengan kerja sama ini, kita berharap hak-hak dasar anak dapat terpenuhi dengan baik, sehingga mereka memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama,” tambahnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Delis Martoni, S.E., M.M.; Kepala DP2KBP3A, Mardansyah, M.M.; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Maviyen Trikon Putra, S.E.; serta Pelaksana Tugas Kepala Diskominfoss Kuansing, Hevi H. Antoni, M.Si.

Kehadiran sejumlah pejabat tersebut memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani kebutuhan anak-anak panti asuhan. Dengan koordinasi yang baik, persoalan dokumen kependudukan dan akses jaminan kesehatan diharapkan dapat diidentifikasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Ketua Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuansing, Ir. Hj. Lis Darti Roza, M.Si., menyambut positif perhatian dan inisiatif yang disampaikan Kajari Kuansing.

Ia menjelaskan, saat ini panti asuhan tersebut menampung 24 anak, terdiri atas delapan anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Bagi mereka, kepemilikan dokumen kependudukan dan akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Lis berharap dukungan pemerintah daerah dan Kejari Kuansing dapat membantu memastikan setiap anak memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apresiasi serupa disampaikan pendiri Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuansing, H. Fahmi Ombak. Ia berharap perhatian yang dibangun melalui kolaborasi kejaksaan dan pemerintah daerah tidak berhenti pada kunjungan, tetapi berlanjut menjadi langkah nyata yang memberikan manfaat langsung bagi anak-anak panti.

Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., serta Kasi Intelijen, Sunadi Efendi, S.H.

Bidang Datun dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya, sementara Bidang Intelijen mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum.

Melalui sinergi tersebut, Kejari Kuansing berharap pemenuhan hak administrasi kependudukan dan akses jaminan kesehatan anak-anak panti asuhan dapat ditindaklanjuti secara konkret. Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan kehadiran berbagai pihak agar setiap anak memiliki identitas yang jelas, akses terhadap pelayanan dasar, serta kesempatan yang setara untuk menjalani masa depan. (*)