Polda Riau Sita 101 Kg Narkotika, 39 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Sarang Narkoba

Polda Riau Sita 101 Kg Narkotika, 39 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Sarang Narkoba

Beritariau.com, PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 Oktober 2026, polisi mengungkap 29 kasus, menangkap 39 tersangka, serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 101,05 kilogram.

Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama polres jajaran tersebut juga diikuti langkah pemulihan terhadap 150 pengguna narkotika melalui fasilitasi rehabilitasi.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate. Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi salah satu gambaran intensitas penindakan aparat terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," kata Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).

Pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta petunjuk Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Penindakan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran kepolisian resor di berbagai daerah.

Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 79 orang difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 26 orang.

Pengungkapan juga dilakukan Polres Kampar yang mencatat dua kasus dengan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu dengan tiga kasus dan enam tersangka, serta Polres Indragiri Hilir yang mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Di wilayah lainnya, Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka, sedangkan Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka. Kegiatan rehabilitasi juga dilaksanakan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.

Melalui operasi tersebut, Polda Riau menegaskan upaya pemberantasan narkotika dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap serta rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan penanganan.

Polda Riau berharap langkah berkelanjutan ini dapat menekan peredaran narkotika sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (*)