Gegara Sengketa Warisan, Adik Bacok Abang Kandung hingga Tewas di Pelalawan

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, PELALAWAN – Perselisihan harta warisan berujung maut di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial DN (36) tewas setelah dibacok adik kandungnya sendiri, IN, dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Jumat (23/10/2026).
Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan pembagian harta warisan keluarga. Korban disebut-sebut menguasai dan menjual harta milik orang tua tanpa membagikan hasilnya kepada anggota keluarga lain.
Kapolsek Ukui, Polres Pelalawan, AKP Mike Kurniawan, menjelaskan kejadian bermula ketika DN mendatangi rumah orang tuanya untuk mencari IN.
“Awalnya korban ini datang ke rumah orang tuanya di Desa Kampung Baru. Tujuannya memang mencari adiknya, IN,” ungkap Mike, Jumat (23/10/2026).
Setibanya di rumah, korban disebut menggedor pintu sembari berteriak memanggil adiknya dari luar. Namun, IN yang berada di dalam rumah tidak merespons panggilan tersebut.
Situasi kemudian memanas hingga memicu cekcok antara kedua saudara kandung itu. Dalam kondisi tersebut, IN diduga mengambil sebilah pisau dari dapur, lalu mengejar korban.
Korban kemudian dibacok pada bagian wajah. Meski berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, DN terus dikejar pelaku hingga pembacokan berlanjut di pekarangan rumah.
“Korban langsung dibacok di bagian wajah. Namun saat korban lari, terus dikejar sama pelaku,” kata Mike.
Serangan berulang itu menyebabkan DN mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
“Korban meninggal dunia dengan luka-luka di tangan, kepala dan beberapa bagian dari tubuh lain. Posisi memang korban adalah abang kandung pelaku,” jelas Mike.
Diduga Dipicu Persoalan Harta Warisan
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, persoalan warisan menjadi motif sementara dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku dan sejumlah saksi disebut telah memberikan keterangan terkait konflik keluarga yang melatarbelakangi kejadian.
Mike menyebut, korban diduga menjual harta milik orang tua dan tidak membagikannya kepada anggota keluarga lainnya. Persoalan itu disebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
“Motif sementara dan telah terkonfirmasi pelaku dan saksi-saksi memang masalah warisan. Korban ini disebut menguasai semua, sedangkan orang tua perempuan masih hidup,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa perselisihan keluarga, terutama terkait harta warisan, dapat berujung pada konsekuensi yang tidak dapat dipulihkan ketika diselesaikan dengan kekerasan.
Persoalan pembagian harta semestinya ditempuh melalui komunikasi dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
Keterangan mengenai motif dalam kasus ini masih merujuk pada informasi awal kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum. (*)

