Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perambah Hutan Konsesi di Inhu, Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perambah Hutan Konsesi di Inhu, Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat

Beritariau.com, INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi milik PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS). Dalam perkara ini, seorang oknum kepala desa turut terseret setelah penyidik mendalami dugaan transaksi lahan dan penerbitan dokumen tanah di kawasan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan, serta M (49), Kepala Desa Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan melaksanakan gelar perkara dengan mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, mengatakan aktivitas pembukaan lahan itu terjadi di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dua tersangka yakni ES (53) dan M (49),” kata Ade Asnal, Minggu (25/10/2026).

Kasus ini bermula dari patroli rutin tim darat PT CSSS pada Senin (6/7/2026). Saat melakukan pemantauan di kawasan konsesi perusahaan, petugas mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit excavator yang dioperasikan untuk membuka lahan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan transaksi jual beli lahan yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Operator alat berat yang diperiksa penyidik mengaku mendapat perintah dari ES, yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan 4 hektare,” jelas Ade.

Kepada penyidik, ES menyebut klaim atas lahan itu berawal dari transaksi jual beli pada 2008. Ia mengaku membeli lahan dengan harga Rp3,5 juta per hektare, dengan nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp280 juta untuk lahan seluas sekitar 80 hektare.

Persoalan berlanjut pada 2010, ketika dilakukan pengurusan dokumen atas lahan yang diklaim seluas kurang lebih 80 hektare tersebut kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M.

Dari proses itu, disebutkan telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil. Dalam keterangannya, ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan perambahan kawasan konsesi. Polisi turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung di kawasan konsesi perusahaan, sementara proses jual beli dan penerbitan dokumen tanah yang diungkap dalam penyidikan masih harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Hingga informasi ini disusun, polisi telah menetapkan ES dan M sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pembukaan lahan, asal-usul klaim atas lahan tersebut, serta peran masing-masing pihak dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan. (*)