Sempat Tertunda, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Dibayar 26 Oktober, Ini Penyebabnya

Sempat Tertunda, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Dibayar 26 Oktober, Ini Penyebabnya

Beritariau.com, KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai dibayarkan pada Senin (26/10/2026). Pembayaran yang biasanya dilakukan setiap tanggal 21 tersebut mengalami keterlambatan karena proses perpanjangan surat keputusan (SK) dan verifikasi administrasi terhadap ribuan pegawai.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, Minggu (25/10/2026). Ia menegaskan, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia dan proses pembayaran dijadwalkan segera dilaksanakan.

“Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun bulan Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK, adanya waktu verifikasi karena banyak juga yang mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas,” ungkap Dendi.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan proses pemeriksaan data administrasi yang harus dilakukan sebelum pembayaran direalisasikan. Verifikasi tersebut mencakup lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah menemukan perubahan status kepegawaian sejumlah PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 orang yang tidak lagi diperpanjang kontraknya karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Selain itu, terdapat pegawai yang dilaporkan tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan lebih cermat terhadap data yang disampaikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dendi menjelaskan, perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu merupakan proses tahunan yang membutuhkan ketelitian, terutama untuk memastikan kesesuaian data pegawai yang masih aktif dan berhak menerima pembayaran.

“Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu kan setiap tahun, dan di bulan ini proses penerbitan SK-nya. Dari data yang disampaikan OPD, banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga verifikasi intensif dan mendalam sangat perlu dilakukan,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan administrasi tersebut dilakukan agar pembayaran gaji sesuai dengan data kepegawaian yang telah diperbarui. Dengan demikian, pembayaran dapat diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Terkait mekanisme penganggaran, Dendi menerangkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar dialokasikan dalam belanja barang dan jasa. Dalam kondisi normal, pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulan.

Namun, khusus Oktober 2026, jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK yang membutuhkan waktu untuk verifikasi. Dendi juga memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar.

“Jadi, insyaallah tidak ada kendala,” tegasnya.

Dendi turut menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran gaji pegawai. Menurutnya, Bupati Kampar justru berulang kali mengingatkan agar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK Paruh Waktu tidak mengalami keterlambatan.

Ia menyebutkan, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam penatausahaan keuangan juga menjadi bagian dari mekanisme administrasi yang harus dijalankan pemerintah daerah.

“Beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu jangan sampai terlambat, karena sekarang ini Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan,” pungkas Dendi.

Dengan kepastian pembayaran pada Senin, 26 Oktober 2026, pemerintah daerah berharap hak keuangan PPPK Paruh Waktu dapat segera diterima setelah proses administrasi selesai. Pemerintah juga diharapkan menjaga ketepatan jadwal pembayaran pada bulan-bulan berikutnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai yang mengandalkan gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)