Polres Pelalawan Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Perempuan Diamankan

Polres Pelalawan membongkar kasus penyelewengan BBM, solar subsidi dijual Rp 400 ribu per jeriken. (dok. Polda Riau)
Beritariau.com, PELALAWAN — Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibongkar Satreskrim Polres Pelalawan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) diamankan dalam pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Timur.
Solar yang diduga diperoleh dari kendaraan yang melintas itu disimpan menggunakan jeriken dan drum, kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga mencapai Rp400 ribu per jeriken.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan penjualan solar.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan YS (23) beserta 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar. Polisi juga menyita satu drum berkapasitas 200 liter berisi solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.
Sementara di lokasi kedua, polisi mengamankan SS (42). Barang bukti yang disita terdiri atas satu jeriken berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, dan dua jeriken berkapasitas 5 liter. Seluruh wadah tersebut berisi solar. Petugas turut menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, BBM jenis solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul BBM, sumber perolehan, serta mekanisme distribusinya,” kata Ahmad Nur Ari, Senin (26/10/2026).
Solar Dijual Rp400 Ribu per Jeriken
Kasi Humas Polres Pelalawan Ipda Thomas mengungkapkan, kedua perempuan tersebut diduga menjual kembali solar secara eceran kepada pengendara yang melintas di sekitar kedai atau toko mereka.
“Dijualnya ke mobil yang lewat di kedai atau tokonya, harganya biasa Rp400 ribu per jeriken,” ujar Thomas.
Harga tersebut menjadi perhatian karena jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi solar subsidi yang disebut dalam laporan sebesar Rp6.800 per liter. Sebagai perbandingan, solar sebanyak 30 liter setara Rp204 ribu berdasarkan harga tersebut, sedangkan harga jual yang disebut polisi mencapai Rp400 ribu per jeriken.
Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, cara memperoleh pasokan, serta pola distribusi yang dilakukan dalam kedua perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti dan pemeriksaan tersangka sesuai perkembangan masing-masing perkara.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah maupun BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polres Pelalawan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi administrasi perkara dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi solar bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan. (*)

