Harga TBS Mitra Swadaya Riau Naik, Tanaman Umur 9 Tahun Tembus Rp3.846 per Kilogram

Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Perkebunan Provinsi Riau kembali menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya untuk periode 22–28 Juli 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun yang naik Rp13,25 per kilogram atau 0,35 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada Selasa (21/7/2026), harga TBS untuk tanaman berumur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.846,00 per kilogram dan berlaku selama satu minggu.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta pedoman teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Menurutnya, kenaikan harga pada periode ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.

Pada periode penetapan kali ini, harga jual CPO meningkat sebesar Rp62,56 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya, sedangkan harga kernel naik Rp30,14 per kilogram. Sementara itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 92,40 persen dengan harga cangkang Rp24,45 per kilogram.

Defris menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terdapat pabrik kelapa sawit yang belum melakukan penjualan pada periode penetapan harga, maka harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN setelah melalui proses validasi.

Ia menegaskan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar semakin transparan, sesuai regulasi, dan memberikan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra. (*)

Tags :# Sawit