Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan

Beritariau.com, Rohil -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua unit truk tangki pengangkut BBM turut disita sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah. Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
Dari hasil penyidikan, tiga orang berinisial JU, JS, dan JO ditetapkan sebagai tersangka. JU diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM, sedangkan JS dan JO merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan para pelaku diduga mengambil sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Modus yang digunakan adalah melonggarkan segel kompartemen tangki, kemudian memindahkan BBM ke jeriken, drum, dan tangki penampungan untuk dijual kembali secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan lebih dari 630 liter Bio Solar, dua unit truk tangki, satu unit mobil pikap, sejumlah drum, jeriken, tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp2,35 juta.
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

