Bupati Afni Jawab Pertanyaan Presiden soal Karhutla: Gambut Harus Basah, Pencegahan Dimulai dari Hul

Bupati Afni Jawab Pertanyaan Presiden soal Karhutla: Gambut Harus Basah, Pencegahan Dimulai dari Hul

Beritariau.com, Siak -- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memberikan sejumlah gagasan untuk menjawab tiga pertanyaan Presiden Prabowo Subianto mengenai solusi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Berbekal pengalaman panjang menangani persoalan Karhutla, termasuk riset dan kajian yang dilakukannya, Afni menilai pencegahan harus dilakukan sejak dari hulu. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret hingga kampung dan desa.

Salah satu kunci yang ditekankannya adalah menjaga gambut tetap basah. Selain itu, penguatan pemantauan tinggi muka air tanah (TMA) serta kehadiran tenaga ahli pengelolaan tata air gambut di tingkat kecamatan dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang.

Afni mengatakan persoalan Karhutla bukan sekadar isu lingkungan, tetapi bencana yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Riau selama puluhan tahun.

“Anak saya juga korban Karhutla, terkena asma akut dampak asap secara berulang. Ini adalah bencana akibat perbuatan manusia dan seharusnya bisa dicegah,” ungkap Afni, Sabtu (3/10/2026).

Hutan Bisa Bebas Karhutla, Asalkan Masalah Hulu Diselesaikan

Pertanyaan pertama yang menjadi perhatian Afni adalah apakah kawasan hutan bisa dibebaskan dari Karhutla.

Jawabannya, kata Afni, bisa. Namun, upaya tersebut harus dimulai dengan menyelesaikan berbagai persoalan di bagian hulu, termasuk tumpang tindih kawasan hutan produksi dengan lahan garapan masyarakat.

Menurutnya, penanganan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat maupun elite pemerintahan. Kebijakan tersebut harus sampai ke tingkat paling bawah dengan melibatkan kampung, masyarakat, dan seluruh pihak yang berada di kawasan rawan.

“Jangan selesai hanya dengan kebijakan di ranah elite. Kebijakan itu harus lahir sampai ke tingkat kampung. Kami rakyat Siak ingin langit biru, dan itu sangat bisa diwujudkan jika masalah hulunya diselesaikan,” tegasnya.

Afni juga meminta perusahaan yang berada di kawasan gambut segera menyelesaikan persoalan tata kelola lahannya. Sementara lahan masyarakat yang masih berkonflik, menurutnya, perlu mendapat penyelesaian melalui skema seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial.

Pantau Tinggi Muka Air Tanah, Jangan Tunggu Gambut Terbakar

Pertanyaan kedua berkaitan dengan kemungkinan menjaga kawasan gambut agar tidak terbakar.

Afni kembali menjawab, bisa, dengan satu syarat utama: gambut harus tetap basah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperbanyak alat pemantau tinggi muka air tanah (TMA) di kawasan gambut. Alat tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi gambut secara berkala sekaligus mendeteksi potensi kekeringan sebelum berubah menjadi ancaman kebakaran.

Afni menyebut satu alat pemantau TMA dapat memiliki radius pemantauan sekitar 25 kilometer. Dengan luas kawasan hutan Siak yang disebut mencapai sekitar 400 ribu hektare, dibutuhkan sekitar 167 hingga 169 titik pemantauan agar kondisi gambut dapat dipantau lebih merata.

Pemantauan tersebut juga dapat dikembangkan secara digital. Ketika tinggi muka air tanah turun hingga berada pada kondisi yang berisiko, sistem dapat memberikan peringatan dini kepada pemerintah.

Menurut Afni, peringatan tersebut kemudian bisa langsung ditindaklanjuti di tingkat kampung, termasuk dengan melakukan penyekatan kanal untuk mempertahankan air di kawasan gambut.

“Kalau warna merah ada di Dayun, saya sebagai bupati bisa langsung telepon penghulu. Wilayah bapak sudah warna merah, tolong segera sekat kanalnya supaya air tidak pergi ke mana-mana,” jelasnya.

Afni bahkan memperlihatkan alternatif alat pemantau TMA sederhana yang dapat dibuat dengan biaya relatif murah. Perangkat tersebut dapat memanfaatkan pipa paralon dan botol air mineral sebagai bandul dengan biaya sekitar Rp600 ribu.

“Manual tidak masalah. Tinggal kita tugaskan untuk dipantau secara rutin, terutama pada musim-musim kemarau,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengerahan pasukan dan peralatan pemadam tidak boleh menjadi tumpuan utama ketika menghadapi Karhutla di kawasan gambut.

“Kalau pemadaman, mau berapa pun pasukannya dan apa pun alatnya, kalau gambut sudah terbakar, sudah berat. Lebih murah mencegah dengan cara memastikan gambut tetap basah,” ungkap Afni.

Pengelolaan Gambut Harus Berbasis KHG

Afni juga mendorong pemerintah pusat mengubah pendekatan dalam menangani Karhutla. Menurutnya, pengelolaan gambut seharusnya memperhatikan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan tidak semata-mata berpatokan pada jumlah titik panas atau hotspot.

Sebab, karakteristik gambut dalam satu kesatuan hidrologis saling berkaitan. Karena itu, pengelolaan tata air harus dilakukan sejak musim hujan, bukan baru bergerak ketika musim kemarau dan ancaman kebakaran mulai meningkat.

Afni juga mengingatkan agar persoalan Karhutla tidak selalu diarahkan hanya kepada perusahaan.

Menurutnya, pencabutan izin perusahaan secara serampangan dapat memunculkan persoalan baru apabila kawasan yang ditinggalkan kemudian menjadi objek klaim atau penguasaan masyarakat tanpa kejelasan pengelolaan.

“Jangan sedikit-sedikit perusahaan. Mencabut izin perusahaan juga tidak boleh serampangan. Pagi dicabut izinnya, siang pasti sudah masuk klaim-klaim masyarakat. Itu bahaya, malah akan membuat karhutla semakin menyala-nyala tanpa ada penanggungjawab wilayahnya,” katanya.

Sumur Bukan Satu-satunya Solusi

Terkait rencana pembangunan sumur di lokasi rawan Karhutla sebagaimana diwacanakan Presiden, Afni menilai konsep tersebut perlu dikaji berdasarkan karakteristik masing-masing kawasan.

Menurutnya, pada sejumlah lokasi gambut, air relatif mudah ditemukan dengan menggali tanah. Karena itu, pembangunan sumur permanen di setiap titik rawan belum tentu menjadi pilihan paling efektif.

“Tidak perlu buat sumur permanen, karena solusi air di lahan gambut terbakar ada di bawahnya. Setiap wilayah gambut pasti ada airnya. Kalau buat sumur belum tentu di situ terjadi kebakaran berulang, kasihan anggarannya nanti sia-sia,” katanya.

Sebagai alternatif, Afni mengusulkan agar setiap kecamatan yang memiliki kawasan gambut rawan Karhutla memiliki tenaga ahli water management atau pengelolaan tata air gambut.

Tenaga ahli tersebut nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada masyarakat sebelum melakukan aktivitas pembukaan lahan gambut, sehingga pembukaan lahan tidak mengabaikan kondisi tata air dan risiko kebakaran.

“Kalau perlu ada satu ahli water management di satu kecamatan. Siapa pun yang mau buka lahan di lahan gambut harus mendapat rekomendasi ahli water management,” ujarnya.

Afni menilai perubahan kondisi ekologis Riau akibat perkembangan perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya membuat tata kelola air juga harus disesuaikan dengan kondisi lapangan saat ini.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam memperkuat strategi pencegahan Karhutla.

Bagi Afni, kunci penanganan Karhutla bukan sekadar seberapa banyak personel dan peralatan yang dikerahkan saat api muncul, tetapi seberapa kuat pemerintah mencegah api sejak sebelum kebakaran terjadi.

“Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.

Afni kembali menegaskan keinginan masyarakat Siak untuk menikmati langit biru tanpa ancaman asap Karhutla. Menurutnya, target tersebut bukan sesuatu yang mustahil jika pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat bergerak bersama hingga tingkat kampung.

“Semoga saja disimak oleh Istana,” harap Afni. (*)