BGS STC Berakhir, Pemko Pekanbaru Tegaskan HGB Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Sewa

BGS STC Berakhir, Pemko Pekanbaru Tegaskan HGB Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Sewa

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset 133 kantor dan toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang.

Pemko menyebut, setelah masa kerja sama berakhir, tanah dan bangunan yang menjadi objek BGS tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Karena itu, pengelolaan aset tersebut harus mengikuti ketentuan pemanfaatan BMD.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai mengikuti Forum Konsultasi Publik Pengelolaan BMD yang digelar Cipayung Plus bersama Pemko Pekanbaru, aparat penegak hukum dan lembaga terkait di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (2/10/2026).

Dalam forum tersebut, Pemko Pekanbaru mendapatkan sejumlah masukan terkait langkah yang harus dilakukan setelah berakhirnya kerja sama BGS STC.

"Dari sisi regulasi, yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah tepat dan berjalan sesuai aturan," ujar Zulhelmi.

Pemko sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status aset STC, termasuk kemungkinan memperpanjang kerja sama setelah masa BGS berakhir.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bahkan disebut telah tiga kali menanyakan langsung mengenai kemungkinan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah berakhirnya masa kerja sama.

Namun, berdasarkan konsultasi dengan Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, perpanjangan tersebut tidak dapat dilakukan apabila mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Jawabannya tidak boleh. Kenapa? Karena seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, menjadi milik pemerintah daerah," jelas Zulhelmi.

Pemko menjelaskan, ketentuan mengenai BGS/BSG diatur dalam regulasi pengelolaan BMD, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Memang, terdapat ketentuan agraria yang memungkinkan HGB diperpanjang dalam kondisi dan persyaratan tertentu. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengatur HGB dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Namun, persoalan STC berada dalam konteks pengelolaan aset daerah. Pemko Pekanbaru selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak dapat memberikan persetujuan perpanjangan HGB tersebut.

"Jadi, ini yang perlu ditegaskan. Jangan sampai informasinya digoreng-goreng sehingga menjadi salah. Kami terikat dengan regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah," tegas Zulhelmi.

Pedagang Tetap Bisa Berjualan

Meski BGS tidak dapat diperpanjang, Pemko Pekanbaru memastikan pedagang yang selama ini menempati ruko di kawasan STC tetap memiliki kesempatan melanjutkan aktivitas usaha.

Bedanya, pemanfaatan aset tersebut harus menggunakan mekanisme yang sesuai dengan aturan pengelolaan BMD.

Pemko menyebut terdapat sejumlah skema pemanfaatan BMD yang dapat diterapkan. Untuk pedagang secara perorangan, mekanisme sewa dinilai menjadi salah satu pilihan yang paling memungkinkan.

"Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya ada beberapa yang diatur dalam peraturan menteri. Yang paling masuk akal saat ini adalah sewa-menyewa karena jatuhnya orang per orang," ungkapnya.

Besaran sewa nantinya tidak ditentukan secara sepihak, melainkan mengacu pada hasil penilaian atau appraisal dari tim penilai independen.

Hal itu menjadi salah satu poin penting karena sebelumnya terdapat keluhan pedagang mengenai besaran sewa yang dinilai cukup tinggi.

"Kalau kemarin kita sama-sama dengar, pedagang ditagihkan sewa sampai Rp200 juta per tahun untuk satu ruko. Padahal, ada appraisal yang menghitung nilai sewanya," sebutnya.

Pemko juga menyoroti persoalan yang dialami sejumlah pedagang setelah masa HGB berakhir. Dalam forum tersebut, terdapat pedagang yang mengaku barang dagangannya dikeluarkan dari ruko, sementara tempat usaha mereka digembok atau dirantai.

"Kalau mendengar cerita pedagang yang menyewa itu cukup miris juga. Barangnya dikeluarkan, rukonya digembok, dirantai, bahkan ada yang mengaku diintimidasi oleh pemegang eks HGB yang sudah berakhir HGB-nya," katanya.

Pemko menegaskan, setelah status aset berada dalam penguasaan pemerintah daerah, pemanfaatannya harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Itu aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu atau dua orang atau milik kelompok tertentu," tegasnya.

Jika nantinya aset STC dimanfaatkan melalui mekanisme sewa yang sah, penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut akan menjadi pendapatan bagi Pemko Pekanbaru dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau pemanfaatannya dengan pola sewa bersama pemko, uangnya bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak," pungkasnya. (*)