Pemkab Kuansing Buka Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo

Pemkab Kuansing Buka Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo

Beritariau.com, Teluk Kuantan -- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai membuka ruang untuk memproses aspirasi masyarakat Suku Domo, Kecamatan Pucuk Rantau, terkait pengakuan keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat.

Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkab Kuansing dengan tokoh dan perwakilan masyarakat Suku Domo yang dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin di Ruang Rapat Bupati Kuansing, Jumat (2/10/2026).

Audiensi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi masyarakat Suku Domo yang selama ini memperjuangkan pengakuan terhadap keberadaan komunitas adat mereka, termasuk menyangkut wilayah yang memiliki nilai sejarah dan hubungan dengan kehidupan adat.

Perwakilan masyarakat Suku Domo, Syamsul Rizal, menyampaikan harapan agar keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo dapat diakui dan diakomodasi melalui regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, masyarakat Suku Domo telah mendiami wilayah Desa Pangkalan secara turun-temurun. Hubungan sejarah dan adat dengan kawasan tersebut juga telah berlangsung dalam waktu panjang.

Menurut Syamsul, perjuangan memperoleh pengakuan tersebut telah dilakukan selama bertahun-tahun, termasuk berkaitan dengan kawasan hutan dan pemakaman leluhur.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan pemerintah daerah terbuka untuk memfasilitasi proses pengakuan masyarakat hukum adat. Namun, proses tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku serta melibatkan lembaga adat terkait.

“Pemerintah daerah akan meminta Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat. Apabila seluruh unsur dan persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses selanjutnya,” ujar Muklisin.

Perda Masyarakat Hukum Adat Jadi Acuan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LAN Kuansing, Datuk Beni, menjelaskan bahwa Pemkab Kuansing telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat.

Dalam perda tersebut, nama masing-masing suku tidak dicantumkan secara spesifik. Sementara pengaturan mengenai wilayah telah diatur melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024.

Karena itu, masyarakat Suku Domo didorong segera melakukan koordinasi dengan lembaga adat yang menaungi mereka, termasuk LAN di tingkat Kecamatan Pucuk Rantau.

Datuk Beni juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Penyusunan regulasi tersebut membutuhkan data dan informasi dari seluruh kecamatan, termasuk mengenai keberadaan, sejarah, serta kondisi masyarakat adat yang nantinya harus dilengkapi dan diverifikasi.

“Kita berharap koordinasi antara masyarakat Suku Domo, LAN Kecamatan Pucuk Rantau, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait dapat segera dilakukan sehingga proses pengakuan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Verifikasi Tingkat Kecamatan Sudah Berjalan

Dalam audiensi itu juga terungkap bahwa tahapan verifikasi di tingkat Kecamatan Pucuk Rantau telah berjalan.

Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut bahkan telah ditandatangani Ketua LAN Kecamatan. Dengan demikian, tahapan berikutnya tinggal melanjutkan koordinasi serta proses verifikasi oleh tim yang telah ditetapkan.

Pertemuan juga membahas pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara wilayah adat dan hak ulayat.

Wilayah adat merupakan wilayah tempat masyarakat hukum adat bernaung dan menjalankan kehidupan adat. Sedangkan hak ulayat berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan sumber daya yang berada dalam wilayah tersebut.

Pemkab Kuansing berharap seluruh tahapan koordinasi dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, aspirasi masyarakat Suku Domo dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi. (*)