PTPN IV Gagalkan Penjarahan 4,5 Ton Sawit di Kampar, Dua Terduga Otak Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Manajemen, tim pengamanan, dan karyawan Kebun Sei Berlian PTPN IV Regional III saat berhadapan dengan oknum pelaku panen liar di Kebun Sei Berlian.(PTPN IV Palmco Regional III)
Beritariau.com, Kampar -- PTPN IV PalmCo Regional III berhasil menggagalkan aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi pengamanan tersebut, perusahaan mengamankan sekitar 4,47 ton TBS yang diduga dipanen secara ilegal, sementara dua orang yang diduga menjadi dalang aksi tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) itu diduga dilakukan secara terorganisir dan menyasar areal inti perkebunan yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengatakan perusahaan telah melaporkan dua terduga pelaku berinisial ML dan He ke Polsek Tapung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
"Dua terduga pelaku telah kita laporkan ke Polsek Tapung. Kami yakin rekan-rekan Polri memiliki semangat yang sama dengan kami untuk menjaga aset negara dan mendukung program Presiden dalam mewujudkan Asta Cita, terutama di bidang ketahanan pangan dan energi," ujar Adry.
Diduga Direncanakan Secara Terorganisir
Menurut Adry, aksi panen liar tersebut tidak berlangsung secara spontan. Para pelaku diduga telah mengumpulkan sejumlah orang beberapa hari sebelum kejadian sebelum akhirnya melakukan pemanenan ilegal menggunakan kendaraan angkut berupa truk.
Mengetahui aktivitas tersebut, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan perusahaan bergerak menuju lokasi. Upaya pengamanan juga mendapat dukungan dari karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa hasil panen ilegal. Namun, satu truk lainnya berhasil dibawa kabur setelah kelompok pelaku melakukan perlawanan.
Dua Lokasi Kejadian
Aksi penjarahan berlangsung di dua titik berbeda dalam kawasan perkebunan.
Di Blok 116–118, yang diduga melibatkan terlapor berinisial ML, petugas berhasil mengamankan satu truk berisi 4.470 kilogram TBS. Proses pengamanan sempat mengalami hambatan akibat adanya upaya penghalangan dari sejumlah oknum.
Sementara itu, di Blok 120, yang diduga melibatkan He, petugas menghadapi perlawanan lebih besar sehingga sekitar 4.000 kilogram TBS berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
PTPN Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum
PTPN IV menegaskan bahwa seluruh aktivitas panen liar tersebut dilakukan di atas lahan HGU yang sah dan telah dikelola perusahaan selama lebih dari dua dekade. Karena itu, setiap pengambilan hasil kebun tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara.
"Kami sangat berharap seluruh pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Adry.
Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga aset negara dari segala bentuk pencurian maupun penjarahan.
"Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun akan kami tindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, PTPN IV Regional III memastikan akan memperkuat sistem pengamanan di seluruh wilayah operasional serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Adry juga mengapresiasi kerja sama tim pengamanan dan para karyawan yang turut membantu menggagalkan aksi penjarahan tersebut.
"Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)

