Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Satu Tersangka Ditahan 

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Satu Tersangka Ditahan 

Beritariau.com, Kampar -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi gabungan bersama Polres Kampar, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang membuktikan asal-usul kayu.

"Seluruh pekerja beserta barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar di kawasan hutan, tetapi juga jaringan penampung dan pengolah hasil kayu ilegal sebagai bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Langkah tersebut juga merupakan implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DAS berperan sebagai mandor yang mengawasi aktivitas operasional di sawmill ilegal tersebut.

Adapun pemilik usaha yang diketahui berinisial LFW masih dalam proses pendalaman dan masuk dalam daftar target pengembangan penyidikan.

"DAS bertugas mengawasi kegiatan pengolahan kayu di lokasi. Sedangkan keterlibatan pemilik sawmill masih terus kami dalami," kata Teddy.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi solar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengolahan kayu ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Polda Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas pembalakan liar tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun pembiayaan usaha ilegal itu. (*)