Bupati Asmar Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Tak Boleh Asal-asalan

Bupati Asmar Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Tak Boleh Asal-asalan

Beritariau.com, MERANTI — Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak main-main dalam mengelola keuangan desa. Setiap rupiah uang negara yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Asmar saat membuka Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap regulasi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 64 peserta dari tiga kecamatan mengikuti penyuluhan tersebut.

Asmar menegaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” ujar Asmar.

Menurutnya, penyuluhan hukum bukan untuk menakut-nakuti kepala desa maupun perangkatnya. Sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan dan langkah pencegahan agar aparatur desa mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Ia mengakui, dinamika peraturan perundang-undangan yang terus berkembang dapat menjadi tantangan bagi aparatur desa. Tanpa pemahaman yang memadai, kondisi tersebut berpotensi memicu kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam mengambil keputusan.

“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” katanya.

Asmar pun meminta peserta mengikuti seluruh materi yang disampaikan narasumber dengan serius. Ia juga mendorong kepala desa dan perangkatnya agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan atau belum memahami ketentuan tertentu sebelum mengambil keputusan.

“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, S.Sos., mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Ia menilai pembinaan semacam ini dibutuhkan untuk membantu kepala desa dan perangkat desa memahami aturan yang menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan.

“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ujar Allatif.

Ia menjelaskan, latar belakang pendidikan dan pengalaman aparatur desa cukup beragam. Oleh sebab itu, pendampingan dan penerangan hukum dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Ketua Pelaksana FKKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., menambahkan, kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa melalui pembinaan, sosialisasi, dan penyuluhan hukum.

Selain memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, kegiatan ini bertujuan membenahi administrasi serta tata kelola keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dari 64 peserta yang hadir, sebanyak 32 orang merupakan kepala desa dan 32 lainnya kepala urusan (kaur) keuangan. Mereka berasal dari Kecamatan Tasik Putri Puyu sebanyak 20 orang dari 10 desa, Kecamatan Tebing Tinggi Timur 20 orang dari 10 desa, serta Kecamatan Rangsang Barat 24 orang dari 12 desa.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap aparatur desa semakin memahami tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahan tata kelola, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan anggaran desa digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya pun diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. (*)