Polda Riau Turun Tangan Selidiki Dugaan Perusakan Kawasan Mangrove di Pasir Limau Kapas

Foto udara penampakan 100 hektare hutan mangrove di Rokan Hilir, Provinsi Riau yang dirusak. Kasus ini kini tengah diselidiki Polda Riau, Rabu (15/7/2026). Foto: dok. Istimewa
Beritariau.com, Rohil -- Polda Riau menyelidiki dugaan perambahan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan diperkirakan mencapai sekitar 90 hingga 100 hektare dan tersebar di beberapa titik.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, kawasan yang diduga dirambah berada di sekitar Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Area tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora maupun fauna.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa dugaan perusakan kawasan mangrove menjadi perhatian serius institusinya.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan alat bukti, mengukur luas kawasan yang terdampak, serta menganalisis dampak ekologis akibat dugaan perambahan.
Menurut Ade Kuncoro, ekosistem mangrove memiliki peran yang sangat strategis sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi dan intrusi air laut. Selain itu, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan mangrove tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," katanya.
Ade Kuncoro menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang dijalankan Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan lingkungan dan pelestarian ekosistem.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum, sehingga upaya perlindungan sumber daya alam dapat dilakukan secara bersama-sama. (*)

