Advertorial

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Kampar Anggarkan 79 Rumah Layak Huni pada 2026

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Kampar Anggarkan 79 Rumah Layak Huni pada 2026

Kepala Dinas Perkim Kampar, Rusdi Hanif

Beritariau.com, Bangkinang -- Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengalokasikan pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni (RLH) pada 2026. Program tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Selain pembangunan rumah baru, Pemkab Kampar juga menganggarkan rehabilitasi 234 unit rumah melalui APBD yang akan dilaksanakan di 21 kecamatan se-Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Perkim Kampar, Rusdi Hanif, mengatakan alokasi anggaran tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak.

"Tahun 2026 alokasi anggaran Perkim meningkat signifikan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah maupun yang menempati rumah tidak layak huni. Program ini juga selaras dengan Program 3 Juta Rumah Presiden serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Selain program yang dibiayai APBD, Dinas Perkim juga melaksanakan pembangunan 17 unit Rumah Layak Huni yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

Rusdi menjelaskan seluruh calon penerima bantuan telah melalui proses verifikasi sesuai petunjuk teknis. Surat Keputusan By Name By Address (BNBA) telah ditetapkan, sementara penyaluran anggaran dilakukan secara bertahap melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Perkim membentuk tim pengawas dan tenaga fasilitator yang bertugas mendampingi proses pembangunan agar sesuai dengan gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan petunjuk teknis.

Rusdi juga menegaskan bahwa seluruh bantuan rumah layak huni maupun rehabilitasi rumah diberikan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Ia membantah isu yang menyebut adanya praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan.

"Saya tegaskan isu tersebut tidak benar. Bahkan satu rupiah pun saya tidak izinkan. Program ini merupakan amanah untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kampar, Yulita Buana, menjelaskan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola tipe IV sesuai petunjuk teknis.

Tahapan dimulai dari pengajuan proposal, verifikasi, penetapan penerima melalui keputusan kepala daerah, hingga sosialisasi kepada pemerintah desa dan kelompok pelaksana.

Dalam setiap sosialisasi, pihaknya menekankan bahwa program tersebut bukan proyek yang bertujuan mencari keuntungan, melainkan bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Yulita juga mengingatkan seluruh pelaksana agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena seluruh penggunaan anggaran akan diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Pemkab Kampar mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Dinas Perkim apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan rumah layak huni agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)