Pemprov Riau dan Komnas HAM Koordinasi Bahas Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar

Pemprov Riau dan Komnas HAM Koordinasi Bahas Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membahas penanganan pengaduan sengketa lahan di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, Kamis (16/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi guna membahas perkembangan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan Pemprov Riau siap memberikan penjelasan dan informasi sesuai kewenangannya untuk mendukung proses yang dilakukan Komnas HAM.

"Forum ini menjadi sarana untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM. Pemprov Riau siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Zulkifli.

Ia berharap koordinasi tersebut dapat membantu Komnas HAM merumuskan langkah terbaik dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengadukan persoalan sengketa lahan.

Menurut Zulkifli, konflik agraria di sejumlah wilayah tidak terlepas dari perubahan sistem penguasaan lahan dari yang semula berbasis hukum adat menjadi administrasi pertanahan modern.

"Tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu dahulu dimiliki secara adat. Sekarang semuanya harus melalui administrasi, sehingga perbedaan itu kerap memunculkan konflik," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan konflik agraria merupakan salah satu jenis pengaduan yang paling banyak diterima Komnas HAM dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, Provinsi Riau memiliki tantangan tersendiri karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki sehingga potensi sengketa pengelolaan lahan cukup tinggi.

"Secara nasional kami menerima banyak pengaduan terkait konflik agraria. Saat ini salah satunya berasal dari Riau, yang memiliki kekayaan sumber daya alam sehingga persoalannya juga cukup kompleks," kata Saurlin.

Ia menjelaskan, dua kasus yang sedang ditangani di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar memiliki karakteristik serupa, yakni berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Saurlin, masyarakat mengadukan persoalan tersebut karena merasa belum memperoleh manfaat dari proses pengelolaan lahan yang berlangsung. Di sisi lain, pengelolaan perusahaan juga dinilai masih memerlukan pembenahan dalam tata kelola.

Komnas HAM menilai pertemuan dengan Pemprov Riau memberikan informasi penting mengenai kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan pengaduan.

Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan dibahas bersama tim Komnas HAM sebagai dasar dalam merumuskan langkah penyelesaian yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak. (*)